KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Pemerintah Kabupaten Kotabaru mulai mematangkan arah pengembangan wilayah Serongga melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Upaya tersebut dibahas Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli dalam koordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (3/11/2026).
Pertemuan tersebut membahas pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Serongga. Dokumen ini disiapkan sebagai pedoman dalam mengatur pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian arah pembangunan di kawasan tersebut.
Bupati Muhammad Rusli mengatakan, penyusunan RDTR memiliki peran strategis untuk memastikan pembangunan wilayah berjalan lebih terencana dengan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan daerah.
Menurut dia, Serongga memiliki sejumlah potensi yang dapat dikembangkan, mulai dari infrastruktur jalan, pariwisata, perkebunan kelapa sawit, kawasan permukiman hingga pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
“Serongga memiliki sejumlah potensi yang dapat dikembangkan. Karena itu, melalui penyusunan RDTR, pemanfaatan ruang diharapkan lebih terarah sehingga memberikan kepastian dalam pembangunan sekaligus membuka peluang investasi di Kabupaten Kotabaru,” kata Rusli.
Dalam pembahasan tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, turut memaparkan sejumlah muatan strategis yang harus menjadi perhatian dalam proses evaluasi dan penyusunan rencana tata ruang.
Aspek yang dibahas mencakup kebijakan nasional strategis, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), peruntukan kawasan hutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), mitigasi bencana, batas daerah, garis pantai hingga kesesuaian data tata ruang dengan kebijakan pemerintah pusat.
Suyus menegaskan, berbagai aspek tersebut perlu diperhatikan agar dokumen tata ruang yang disusun tidak hanya sesuai dengan kondisi wilayah, tetapi juga selaras dengan kebijakan nasional.
“Aspek-aspek tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam proses evaluasi dan penyusunan rencana tata ruang agar selaras dengan kebijakan nasional serta memperhatikan kondisi dan potensi wilayah masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan materi pemaparan, WP Serongga memiliki sejumlah potensi pengembangan yang dapat menjadi penggerak pertumbuhan kawasan. Di sektor pariwisata, terdapat Goa Lowo di Desa Tegalrejo dan potensi agrowisata di Desa Telaga Sari.
Selain itu, kawasan tersebut juga memiliki potensi hutan mangrove, perkebunan kelapa sawit serta pengembangan kawasan permukiman. Pemerintah juga memasukkan rencana pengembangan pusat kegiatan lokal (PKL) dan terminal penumpang tipe C dalam arah perencanaan wilayah.
Berbagai potensi tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan pola dan struktur ruang agar pengembangan kawasan dapat berjalan sesuai peruntukannya.
Penyusunan RDTR WP Serongga selanjutnya diharapkan menjadi instrumen bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, sekaligus memberikan kejelasan bagi masyarakat maupun calon investor mengenai arah pengembangan wilayah.
Melalui koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, Pemkab Kotabaru berupaya menyelaraskan rancangan tata ruang daerah dengan kebijakan pemerintah pusat serta memastikan proses penyusunannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Bupati Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru. (Ril)





