Kotabaru, Kalsel | Takam5.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Sosialisasi Pedoman dan Monitoring Evaluasi Penerimaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya meningkatkan pemahaman para penerima hibah mengenai mekanisme pencairan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana hibah daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Rabu (22/7/2026), dibuka secara resmi oleh Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos. Acara turut dihadiri Wakil Bupati Syairi Mukhlis, S.Sos., Sekretaris Daerah H. Eka Saprudin, AP., M.AP., Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Minggu Basuki, perwakilan Kementerian Agama, kepala SKPD terkait, organisasi keagamaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta calon penerima hibah.
Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Rusli menegaskan bahwa dana hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada organisasi, lembaga, maupun rumah ibadah yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, seluruh penerima hibah diminta memahami setiap tahapan administrasi, mulai dari pemberkasan, pencairan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Penerima hibah harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Administrasi, pemberkasan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana harus jelas agar pengelolaannya berjalan baik dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Muhammad Rusli.
Ia menambahkan, program hibah daerah merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, pada Tahun Anggaran 2026 terdapat sekitar 130 penerima hibah yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Pemerintah daerah juga berkomitmen menjaga keberlanjutan program hibah sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan di bidang sosial dan keagamaan di Kabupaten Kotabaru.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kotabaru didampingi Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah turut menyerahkan bantuan dana hibah secara simbolis kepada sejumlah penerima, yakni Masjid Nurul Falah Desa Sebelimbingan, Langgar Al Hikmah Desa Semayap, Majelis Taklim Riyadhatun Nafsi Desa Baharu Utara, serta Rumah Tahfiz Darul Falah Kelurahan Kotabaru Hilir.
Selain sosialisasi, kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Inspektorat Kabupaten Kotabaru, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru. Para narasumber memaparkan pedoman, tata cara pencairan, pengelolaan, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi dana hibah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap seluruh penerima hibah memiliki pemahaman yang baik mengenai kewajiban administrasi dan pelaporan, sehingga pengelolaan dana hibah dapat berjalan efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.(*)





