Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menandatangani Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kotabaru. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, pada Senin (10/03/2025).
Inspektur Kotabaru, H. Fitriadi, menjelaskan bahwa Piagam Audit Internal ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan akses luas kepada Inspektorat Daerah untuk melakukan audit terhadap internal Pemkab Kotabaru.
“Piagam ini menjadi dasar, pedoman, serta batasan kewenangan bagi Inspektorat dalam menjalankan pengawasan. Bapak Bupati memiliki kewenangan penuh dalam pembinaan dan pengawasan, yang kemudian didistribusikan melalui Wakil Bupati kepada Inspektorat,” ujar Fitriadi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) juga diperluas, termasuk dalam kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang masih dalam lingkup kewenangan pengawasan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kotabaru menegaskan komitmennya untuk memberikan keleluasaan kepada APIP dalam menjalankan tugasnya guna menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh aparatur pemerintahan bekerja sesuai aturan, dan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola yang baik,” ujar Rusli dalam sesi Coffee Morning sebelum penandatanganan piagam.
Penandatanganan Piagam Audit Internal ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Kotabaru, para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, serta seluruh Camat se-Kabupaten Kotabaru. Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat fungsi pengawasan dan meningkatkan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan daerah. (*/Ril)





