KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Camat Kelumpang Hilir, Lanjar Titi Sumarni, S.E., M.M., memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara warga Desa Serongga yang didampingi Ketua DPC Lembaga Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan (AMDK), Khairatun, N.MP., dengan pihak PT SKIP yang tergabung dalam Sinar Mas Group. Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kelumpang Hilir, Selasa (4/8/2026).
Mediasi tersebut menjadi upaya pemerintah dalam membuka ruang dialog antara masyarakat dan perusahaan guna mencari penyelesaian atas sengketa pertanahan secara musyawarah dan tetap menjaga situasi yang kondusif.
Turut hadir dalam pertemuan itu Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra M. Khairil Fajri, S., S.TP., perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Fajar, Kabid Pertanahan Dinas Perkim H. Bahrudin, unsur Forkopimcam, Kepala Desa Serongga, Kepala Desa Pulau Panci, serta perwakilan PT SKIP dari Sinar Mas Group. Tbk., yakni Iswara selaku Manager SPNE, Rudi selaku Koordinator Legal, dan Rifki sebagai perwakilan PT Tapian Nadenggan.
Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan rapat, Lanjar Titi Sumarni menegaskan bahwa pemerintah kecamatan hadir sebagai fasilitator yang netral. Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog yang konstruktif serta menghormati proses penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Khairil Fajri, menyampaikan bahwa persoalan pertanahan merupakan isu yang sensitif sehingga penyelesaiannya harus mengedepankan musyawarah, data yang objektif, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Dalam forum tersebut, perwakilan warga menyampaikan tuntutan agar lahan yang diklaim dikelola PT SKIP memperoleh kejelasan status. Warga juga meminta dilakukan pengukuran terhadap objek tanah yang disengketakan sebagai dasar penyelesaian.
Menanggapi hal itu, perwakilan BPN bersama Dinas Perkim menyarankan agar segera dilakukan pengukuran lapangan dan pengambilan titik koordinat terhadap tanah milik warga maupun areal Hak Guna Usaha (HGU) PT SKIP. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan batas dan status objek sengketa berdasarkan data teknis.
Kapolsek Kelumpang Hilir turut mengimbau seluruh pihak agar menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian berlangsung serta tetap mengedepankan musyawarah.
Mediasi menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya menjadwalkan pengukuran dan pengambilan titik koordinat tanah milik warga serta HGU PT SKIP. Setelah tahapan tersebut selesai, penyelesaian sengketa akan dilanjutkan melalui mediasi yang difasilitasi Dinas Perkim, BPN, dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kotabaru.
Hasil pertemuan kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian sengketa pertanahan antara warga Desa Serongga dan pihak PT SKIP. (*)








