SATUI, TANAH BUMBU TAKAM5.COM – Kejutan pahit dialami Haji Zaini, warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Ia mengaku lahannya yang telah digarap puluhan tahun kini ludes rata tanah, diduga kuat dirusak oleh aktivitas perusahaan tambang tanpa izin yang jelas.

IMG 20250413 WA0016 11zon

Awalnya, pria paruh baya ini hanya menyetujui rencana pemasangan sheet pile (penyiringan) di tepi danau eks tambang dekat rumahnya. Tapi yang terjadi di lapangan sungguh di luar dugaan seluruh pohon yang telah ia rawat bertahun-tahun, dari bambu, rambutan, hingga nangka tiwadak, raib tak bersisa!

“Awalnya cuma dibilang mau menyiring saja. Saya juga nggak hadir waktu pertemuan, karena lahan saya yang dulu aja belum pernah diganti rugi,” ungkap Haji Zaini kepada wartawan Media Kota Online, Sabtu (13/4/25).

IMG 20250413 WA0014 11zon

Ia mengisahkan, pertemuan yang dimediasi oleh Polsek dan dihadiri pihak perusahaan hanya membahas pencegahan longsor. Bahkan, menurutnya, Kapolsek saat itu menjamin bahwa kegiatan tersebut bukan bagian dari penambangan.

Namun sehari berselang, Ketua RT datang membawa selembar kertas kosong untuk ditandatangani. “Anak saya, Ahyar, yang tanda tangan. Katanya cuma surat ucapan terima kasih, lalu dikasih uang Rp5 juta. Tapi setelah itu, lahan kami langsung digarap habis-habisan,” kata Haji Zaini geram.

IMG 20250413 WA0013 11zon

Kini, tanah subur yang dulunya rindang berubah jadi area longsor. Tak ada lagi pohon-pohon kenangan. Merasa dipermainkan, Haji Zaini segera memanggil saksi termasuk Ketua RT untuk menyaksikan kerusakan di lapangan. Saat dikonfirmasi, pihak perusahaan berdalih bahwa adanya tanda tangan menjadi dasar mereka menggarap lahan.

“Saya cuma setuju untuk nyiring! Bukan untuk menggali pohon saya sampai habis!” tegasnya dengan nada tinggi.

Tak tinggal diam, Zaini mengadukan hal ini ke aparat. Beberapa hari kemudian, petugas dari Polsek, Koramil, dan tokoh masyarakat Haji Sahril meninjau lokasi. Dalam pertemuan itu, Haji Sahril menegaskan: “Tidak boleh ada aktivitas di atas tanah warga tanpa izin pemilik!”

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penyelesaian dari pihak perusahaan. Zaini pun menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta atas kerusakan tanaman dan kerugian moril yang ia alami.

“Kalau mereka cuma minta maaf, saya bilang ini bukan sekadar soal maaf. Ini soal keadilan. Saya dirugikan nyata. Sekarang saya mau pagar lahan saya, supaya tidak seenaknya digarap lagi,” ujarnya penuh emosi.

Ada Dugaan Pelanggaran Hukum

Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam perusakan tanaman milik Haji Zaini, pihak perusahaan bisa dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Bila dilakukan bersama-sama, ancaman hukuman bisa bertambah sepertiga, apalagi nilai kerugian melebihi Rp2,5 juta sebagaimana diatur dalam Perma No. 2 Tahun 2012.

Kasus ini memicu perhatian publik dan menjadi alarm keras bagi perusahaan agar tidak semena-mena terhadap lahan milik warga, terlebih di wilayah rawan konflik pertanahan seperti di kawasan tambang Satui.

(Ril/Team)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *