TANAH BUMBU, TAKAM5.COM – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu memberikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Pandangan tersebut dibacakan langsung oleh juru bicara sekaligus anggota DPRD Tanah Bumbu dari Fraksi Gerindra, Suyono, dalam Rapat Paripurna DPRD.
Dalam penyampaiannya, Fraksi Gerindra menyatakan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah atas diajukannya Raperda ini. Aturan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

“Penyelenggaraan perizinan yang baik merupakan instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan investasi, memperluas lapangan kerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Suyono saat membacakan pemandangan umum fraksi.
Kendati mendukung penuh, Fraksi Gerindra tidak memberikan cek kosong. Demi kesempurnaan regulasi tersebut, Suyono memaparkan 9 poin pertanyaan dan catatan kritis yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, di antaranya:

1. Kesesuaian Regulasi: Bagaimana penyesuaian raperda ini dengan ketentuan perundang-undangan nasional mengenai perizinan berusaha berbasis risiko?

2. Kepastian Hukum UMKM: Sejauh mana raperda ini mampu memberikan jaminan dan kepastian hukum yang konkret bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

3. Digitalisasi Pelayanan: Apakah proses perizinan ke depan sepenuhnya berbasis elektronik atau tetap menyediakan pelayanan manual untuk mengakomodasi keterbatasan di lapangan?

4. Efisiensi Waktu: Bagaimana pengaturan mengenai jangka waktu pelayanan agar penyesuaian izin bisa berjalan lebih cepat, efektif, dan transparan?

5. Pengawasan Pasca-Izin: Apa bentuk pengawasan nyata yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah setelah izin usaha resmi diterbitkan?

6. Mekanisme Pengaduan: Bagaimana sistem pengaduan bagi masyarakat atau pelaku usaha jika ditemukan keterlambatan pelayanan atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas?

7. Ketegasan Sanksi: Bagaimana regulasi ini mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan?

8. Sinergi Antar-Lembaga: Bagaimana skema koordinasi dan integrasi antar-perangkat daerah agar proses penerbitan izin tidak tumpang tindih?

9. Kualitas SDM: Apa langkah konkret pemda dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) pada unit pelayanan perizinan?

Di akhir pemaparannya, Suyono menegaskan bahwa Fraksi Gerindra menyatakan kesiapannya untuk membahas Raperda ini lebih lanjut ke tahapan berikutnya, dengan catatan 9 poin krusial tersebut diakomodasi demi menghasilkan Perda yang berkualitas dan berpihak pada kemajuan daerah.

Dokumen pemandangan umum Fraksi Gerindra ini secara resmi ditandatangani oleh Ketua Fraksi, H. Said Ismail Al-Idrus, S.E., M.K.M., bersama Sekretaris Fraksi, Amiluddin Syahrilo, S.E.

(Ril)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *