TANAH BUMBU, KALSEL | TAKAM5.COM — Fraksi NasDem Sejahtera DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan pandangan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (14/9/2026).

Pandangan fraksi tersebut dibacakan Andi Herianto, S.M., dalam rapat yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Tiga Raperda yang menjadi agenda pembahasan masing-masing berkaitan dengan pemilihan kepala desa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta pajak daerah dan retribusi daerah.

Raperda pertama merupakan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Selanjutnya, Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sementara Raperda ketiga yakni Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyampaian pandangan Fraksi NasDem Sejahtera menjadi bagian dari tahapan pembahasan ketiga Raperda tersebut sebelum memasuki proses pengambilan keputusan oleh DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Melalui pandangan fraksi, DPRD menyampaikan sikap dan masukan terhadap materi Raperda sebagai bagian dari proses pembahasan rancangan regulasi yang nantinya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, S.H., S.E., M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin, AM., S.Ag., M.A.

Sementara dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu hadir mewakili Asisten II, Eryanto Rais.

Pembahasan ketiga Raperda selanjutnya menjadi bagian dari tahapan DPRD bersama pemerintah daerah sebelum dilakukan pengambilan keputusan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

(Tim/Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *