Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Kembali akan digelarnya rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, proses paripurna pemekaran wilayah tersebut sebelumnya telah dilakukan beberapa tahun lalu.
Penggagas DOB Tanah Kambatang Lima, Ir. Bahrudin, M.E, menjelaskan bahwa paripurna yang kembali digelar saat ini merupakan tahapan wajib dan memiliki dasar hukum yang berbeda dengan proses sebelumnya.
“Setiap tahapan pemekaran harus melalui paripurna. Mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat, semuanya wajib melalui rapat paripurna,” ujar Bahrudin, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, paripurna di tingkat kabupaten merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD, sekaligus penyesuaian terhadap perubahan dasar hukum pemekaran daerah.
Menurut Bahrudin, perjuangan pemekaran Tanah Kambatang Lima sejak 2015 hingga 2021 sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Dalam aturan tersebut, syarat administratif pemekaran meliputi persetujuan DPRD kabupaten, bupati, gubernur, DPRD provinsi, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
“Berdasarkan saran Gubernur Kalimantan Selatan melalui Biro Hukum dan Biro Tata Pemerintahan, dasar hukum pemekaran dialihkan menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meskipun peraturan pemerintah teknis pemekaran belum terbit hingga saat ini,” jelasnya.
Akibat perubahan dasar hukum tersebut, seluruh proses lama dinyatakan tidak lagi berlaku.
“Keputusan DPRD Kotabaru tahun 2020 dan kajian wilayah Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) tidak dipakai lagi. Semua itu hanya menjadi arsip,” tegas Bahrudin.
Sebagai tindak lanjut penggunaan dasar hukum baru, DPRD Kotabaru bersama Bupati menggelar rapat paripurna pada 19 Mei 2025, yang menghasilkan Keputusan Bersama Bupati dan DPRD Kotabaru tentang persetujuan pemekaran wilayah.
Bahrudin menegaskan, paripurna yang digelar saat ini juga tidak ada kaitannya dengan Surat Keputusan (SK) percepatan pemekaran yang pernah diterbitkan sebelumnya.
“SK percepatan itu tidak dikenal dalam undang-undang. Dasar hukumnya tidak jelas dan tidak memiliki hubungan dengan proses pemekaran yang sedang berjalan sekarang,” ujarnya.
Ia menyebut, proses pemekaran saat ini justru mengacu pada SK Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/503/KUM/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Pembentukan Tim Presidium Penuntut DOB Tanah Kambatang Lima.
“SK ini yang menjadi dasar hukum Tim Presidium untuk mengurus dan memperjuangkan pemekaran sampai ke tingkat pusat di Jakarta,” kata Bahrudin.
Tahapan selanjutnya, seluruh dokumen persetujuan tersebut akan dibawa ke tingkat provinsi, dilengkapi dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes) sebagai syarat administratif.
“Insyaallah awal Februari 2026 akan dilaksanakan rapat paripurna di tingkat provinsi. Setelah itu, hasilnya akan dibawa ke DPR RI,” ujarnya.
Bahrudin menegaskan, digelarnya kembali rapat paripurna bukan pengulangan tanpa dasar, melainkan bagian dari alur hukum yang wajib ditempuh agar pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima memiliki legitimasi yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (*)





