KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, resmi memandu pengucapan sumpah janji Monika Dahu sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam Rapat Paripurna, Senin (19/5/25).

Monika menggantikan almarhum Jerry Lumenta, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota legislatif periode 2024–2029. Proses PAW ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 100.3.3.1/0454/KUM/2025.

“Dengan diucapkannya sumpah, maka Monika Dahu sah menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kotabaru sesuai aturan dan tanggung jawab konstitusional,” ujar Suwanti dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama.

Selain Ketua DPRD, hadir pula Wakil Ketua I dan II DPRD Kotabaru, Wakil Bupati Syairi Mukhlis, jajaran Forkopimda, serta anggota dewan lintas fraksi yang memberikan dukungan terhadap transisi politik ini.

Suwanti menegaskan pentingnya kesinambungan fungsi legislatif, terlebih dalam masa jabatan strategis 2024–2029 yang akan menentukan arah kebijakan daerah. Ia berharap kehadiran Monika Dahu mampu memperkuat kinerja lembaga dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Dengan dilantiknya Monika, DPRD Kotabaru kini kembali lengkap, menjaga stabilitas politik lokal dan kesinambungan pembangunan di Bumi Saijaan. (Ril)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *