Kotabaru | TAKAM5.com – Proses pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk jabatan di Desa Lontar Utara, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru, menuai protes keras dari masyarakat. Warga menilai pelaksanaan PAW tidak transparan, menyalahi prosedur, dan minim partisipasi publik, Kamis (18/9/2025).

Sejumlah warga bersama tokoh masyarakat mendatangi kantor desa untuk menyampaikan keberatan. Mereka menyoroti undangan sosialisasi yang hanya diberikan kepada lima orang perwakilan warga, termasuk dalam penetapan daftar pemilih tetap (DPT) PAW 2025.

Anggota Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Jamlis, menyebut pelaksanaan PAW sarat dugaan ketidaksesuaian aturan. “Kami akan sampaikan ke dinas terkait,” ujarnya.

Menurut Jamlis, dalam sosialisasi yang disampaikan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotabaru, Dayat, kegiatan yang dilakukan di desa masih sebatas sosialisasi tahapan awal terkait prosedur PAW. Namun, panitia justru langsung melanjutkan dengan penetapan daftar pemilih calon PAW dan penetapan tanggal pelaksanaan pemilihan tanpa melalui proses penjaringan terlebih dahulu,” Ujar jamlis kepada media

Salah satu warga, Wanto, juga menilai proses tahapan pemilihan tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Menurutnya, banyak warga tidak dilibatkan dalam tahapan penting, mulai dari sosialisasi hingga penetapan pemilih.

“Banyak proses tahapan yang menurut saya tidak sesuai aturan, baik Perda maupun Perbup. Banyak masyarakat tidak diundang atau bahkan tidak diberi informasi yang memadai,” kata Wanto.

Keluhan serupa muncul dari warga yang menunggu di luar kantor desa. Mereka mempertanyakan keabsahan proses pemilihan yang berlangsung tanpa melibatkan masyarakat luas.

“Kami ingin pemilihan yang adil dan transparan. Kalau masyarakat banyak yang tidak tahu, bagaimana bisa dikatakan sah dan demokratis?” ucap salah satu warga.

Situasi ini memperlihatkan bahwa warga Lontar Utara menuntut agar seluruh proses PAW diperbaiki. Mereka meminta adanya transparansi penuh dan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan, sehingga pemilihan dapat berjalan demokratis sekaligus menjaga kondusivitas desa. (***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *