Kotabaru, Kalsel | Takam5.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan Rembuk Stunting Aksi 3 Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Pulau Inspirasi, Senin (14/4/25).

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB), Ir. Sri Sulistiyani, M.PH, dan diikuti oleh tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta unsur teknis lainnya.

Agenda utama rapat ini adalah pemaparan hasil analisis situasi dan perumusan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting yang terintegrasi. Di samping itu, rapat juga menjadi momen penting untuk membangun konsensus antar pemangku kepentingan dan menyatakan komitmen bersama pemerintah daerah terhadap percepatan penurunan angka stunting.

Dalam arahannya, Sri Sulistiyani menekankan bahwa rembuk stunting bukan sekadar formalitas, melainkan forum strategis untuk memperkuat konvergensi program antar perangkat daerah.

“Rembuk stunting harus dimaknai sebagai titik temu perencanaan aksi konkret. Melalui forum ini, seluruh SKPD wajib menyampaikan kontribusi program dan langkah implementatifnya. Harapannya, kegiatan ini dapat memperkuat kesiapan lintas sektor, sehingga pelaksanaan intervensi berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Rembuk stunting merupakan langkah aksi ketiga dari delapan aksi integrasi percepatan penurunan stunting yang diwajibkan dilaksanakan oleh setiap kabupaten/kota minimal satu kali dalam setahun, dengan catatan dapat dilakukan lebih dari satu kali bila isu lokal menuntut respons lebih cepat dan intensif.

Plt. Kepala Bidang Statistik Diskominfo Kotabaru, Rusmana, dalam paparannya menyoroti pentingnya peran data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan.

“Kami berperan dalam aspek publikasi dan perencanaan berbasis data. Ke depan, program sosialisasi dan penyebaran informasi terkait stunting akan semakin diperluas. Namun, semuanya tetap berpijak pada validitas data yang disuplai oleh OPD teknis,” tegasnya.

Hasil dari rembuk stunting ini akan menjadi dokumen strategis berupa komitmen bersama yang ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota, DPRD, kepala desa, pimpinan OPD, serta perwakilan sektor non-pemerintah dan masyarakat. Dokumen tersebut akan memuat rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi yang wajib dimasukkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RKPD dan Renja OPD tahun berikutnya.

(Ril)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *