KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Suasana Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di ruang Information Center Kantor Bupati Kotabaru, Kamis (13/3/2026), berubah menjadi ruang curahan keresahan masyarakat adat dari pedalaman Kotabaru. Di balik forum resmi yang dibuka Sekretaris Daerah H. Eka Saprudin, AP., M.AP., terungkap sederet persoalan serius yang selama ini membebani kehidupan warga.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Sahrianto, secara lugas memaparkan tiga persoalan krusial yang dirasakan masyarakat di Kecamatan Hampang, Kelumpang Hulu, Kelumpang Barat, dan Pamukan Barat wilayah yang selama ini dinilai masih tertinggal dari sentuhan pembangunan.

Masalah pertama yang disorot adalah ketiadaan tempat pembuangan sampah yang memadai. Kondisi ini membuat sampah menumpuk di kawasan Jembatan 2 Hampang hingga memicu bau menyengat dan mengganggu aktivitas warga. Tumpukan sampah tersebut bahkan menjadi pemandangan yang kontras dengan upaya pemerintah menjaga kebersihan lingkungan.

Persoalan kedua tak kalah memprihatinkan. Kualitas air bersih di sejumlah desa dilaporkan terus memburuk akibat maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di bantaran sungai. Air yang seharusnya menjadi sumber kehidupan kini berubah keruh dan dikhawatirkan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kondisi ini sangat meresahkan. Air sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari sudah tidak lagi layak digunakan,” ungkap Sahrianto di hadapan peserta forum.

Selain itu, warga juga menghadapi persoalan infrastruktur jalan yang rusak parah. Jalur penghubung desa menuju ibu kota kecamatan di sejumlah wilayah nyaris tidak layak dilalui, terutama saat musim hujan. Kondisi ini membuat masyarakat kesulitan membawa hasil perkebunan maupun mengakses layanan kesehatan.

“Kalau ada warga sakit, perjalanan menuju fasilitas kesehatan bisa sangat lama. Begitu juga saat kami ingin menjual hasil kebun, jalan rusak membuat biaya dan waktu semakin besar,” katanya.

Dalam forum tersebut, Sahrianto juga menegaskan pentingnya penggunaan istilah yang tepat untuk menyebut komunitas mereka. Ia meluruskan bahwa penyebutan yang benar adalah Masyarakat Adat, bukan “Masyarakat Hukum Adat” atau singkatan lainnya, sebagai bentuk penghormatan terhadap identitas dan keberadaan mereka.

Melalui forum diskusi itu, masyarakat adat berharap pemerintah daerah tidak hanya mendengar, tetapi juga segera mengambil langkah nyata. Mereka menilai persoalan sampah, pencemaran air akibat PETI, hingga kerusakan jalan sudah terlalu lama dibiarkan tanpa solusi yang jelas.

FGD ini pun diharapkan menjadi titik awal bagi terbangunnya komunikasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan masyarakat adat, sehingga pembangunan di Kotabaru tidak lagi menyisakan kesenjangan antara wilayah perkotaan dan pedalaman.(*/INFOKOM AMAN KTB)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *