JAKARTA | TAKAM5.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan menginstruksikan pengusutan tuntas atas sengketa lahan di Desa Selaru, Kabupaten Kotabaru. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan tumpang tindih lahan antara Sertipikat Hak Milik (SHM) warga dengan Sertipikat Hak Pakai serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Sebuku Tanjung Coal (STC).

Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi nomor B/SK.03.03/183-800.37/II/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan untuk segera menindaklanjuti aduan masyarakat. Persoalan ini bermula dari aduan Anton Timur Ananda dan Abdul Mutalib melalui kuasa hukumnya, M. Hafidz Halim, S.H., dari Kantor Hukum Badrul Ain Sanusi Al Afif & Rekan (BASA) terkait dua bidang tanah masing-masing seluas 9.508 m² dan 9.321 m².

GridArt 20260323 200814579 11zon

Kedua lahan tersebut telah mengantongi legalitas berupa SHM Nomor 325/Selaru dan SHM Nomor 326/Selaru sejak 30 Oktober 2015. Namun, pihak pengadu melaporkan bahwa lahan yang sebelumnya difungsikan untuk perkebunan nangka dan pakan ternak tersebut telah digusur oleh sub-kontraktor PT STC untuk aktivitas pertambangan sejak April 2021.

Data dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru per Agustus 2023 menunjukkan adanya indikasi tumpang tindih antara lahan milik warga dengan Hak Pakai atas nama PT Sebuku Tanjung Coal. Kondisi ini memicu pertanyaan dari pihak kuasa hukum warga mengenai dasar penerbitan Sertipikat Hak Pakai di atas lahan yang secara sah telah memiliki SHM lebih awal.

GridArt 20260323 200906420 11zon

Meski telah dilakukan tiga kali mediasi sepanjang tahun 2023, kesepakatan ganti rugi belum menemui titik temu yang final. Dalam mediasi terakhir, warga mengajukan nilai kompensasi sebesar Rp145.000 per meter persegi.

Guna menyelesaikan kemelut tersebut, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, I Made Daging, meminta jajaran BPN di daerah melakukan penelitian mendalam untuk memastikan kebenaran fakta di lapangan. Proses penanganan sengketa ini diperintahkan untuk mempedomani Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

BPN Kalimantan Selatan kini diwajibkan untuk melaporkan hasil penyelesaian sengketa tersebut dalam waktu singkat demi menjamin kepastian hukum pertanahan di wilayah tersebut.

GridArt 20260323 201421667 11zon

Secara terpisah, M. Hafidz Halim, S.H., atau yang akrab disapa Bang Naga, mengapresiasi atensi dari Kementerian ATR/BPN tersebut. “Kami sangat mengapresiasi respons cepat dan atensi dari Kementerian ATR/BPN, khususnya Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa, yang telah mengeluarkan instruksi tegas untuk mengusut tuntas persoalan ini,” ujarnya.

Langkah ini, menurut Bang Naga, menjadi angin segar bagi masyarakat kecil yang memperjuangkan hak atas tanah mereka yang sah secara hukum sejak tahun 2015. “Kami berharap instruksi ini segera dijalankan di tingkat daerah agar keadilan bagi Pak Anton dan Pak Abdul dapat segera terwujud, mengingat lahan mereka sudah terdaftar jauh sebelum adanya hak pakai perusahaan,” tegasnya. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *