TANAH BUMBU, Kalsel | TAKAM5.COM — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, menggelar reses masa sidang II tahun 2026 di Desa Wanasari, Kecamatan Sungai Loban, pada Jumat (17/7/2026). Agenda serap aspirasi ini dihadiri oleh ratusan warga setempat yang antusias menyampaikan berbagai keluhan terkait program pembangunan daerah.

Sebagai politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Wayan memanfaatkan momentum turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) II ini untuk mendengarkan langsung kebutuhan riil masyarakat di tingkat bawah. Kehadiran ratusan warga tersebut mencerminkan tingginya harapan publik terhadap peran pengawasan dan pengawalan legislatif di parlemen.

Dalam dialog bersama warga, Wayan menegaskan bahwa kehadirannya di Desa Wanasari bukan sekadar formalitas untuk menggugurkan kewajiban konstitusi, melainkan bentuk pemenuhan tanggung jawab moral dan politik sebagai representasi rakyat.

“Reses ini adalah momentum penting bagi saya untuk mendengarkan langsung, menyerap, dan menjahit kembali aspirasi serta kebutuhan riil yang dihadapi oleh bapak dan ibu sekalian,” ujar Wayan.

Lebih lanjut, Wayan secara transparan memaparkan alur birokrasi dan perjuangan anggaran di tingkat pemerintahan. Ia menjelaskan batasan kewenangan legislatif dan proses penerusan usulan masyarakat ke pihak eksekutif.

Menurutnya, seluruh usulan yang masuk akan dirumuskan dalam dokumen resmi hasil reses untuk diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Bappedalitbang. Lembaga eksekutif tersebut nantinya yang memegang penuh kewenangan teknis pembangunan serta eksekusi anggaran. Wayan menekankan bahwa setiap aspirasi yang muncul, mulai dari perbaikan jalan, perbaikan drainase, fasilitas pertanian, hingga pembenahan infrastruktur, menyangkut hajat hidup orang banyak dan harus dikawal serius.

Menutup agenda reses, Wakil Ketua Komisi III ini menyatakan bahwa Fraksi PDIP DPRD Tanah Bumbu siap pasang badan dan berkomitmen penuh untuk mengawal usulan tersebut agar masuk dalam rencana kerja pemerintah daerah.

Ia juga membuka ruang koordinasi seluas-luasnya bagi jajaran Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat setempat untuk bersama-sama merumuskan program skala prioritas yang mendesak untuk segera diintervensi oleh pemerintah daerah.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *