PAPUA | TAKAM5.COM – Sebanyak 12 (dua belas) perwakilan kepala suku dari Papua yang memberikan kuasa kepada Nimbrot Yamle sebagai Ketua DAS Oktim mendesak PT Sinar Mas Group segera merealisasikan tuntutan masyarakat adat.

Dalam pertemuan tersebut hadir pula kuasa hukum Audry Latumahina, S.H., Seblon Dwa perwakilan DPRK, Pak Suebu perwakilan Papua dari DPD RI, serta perwakilan dari pihak PT Sinar Mas.

IMG 20251027 WA0062 11zon

Tuntutan itu ditujukan kepada PT Sinar Mas Group sebagai perusahaan pertama sebelum terjadi perubahan status menjadi PT Sinar Kencana Inti Perkasa atau Sinar Mas Seven Group Region Papua.

Kepada media, dua belas perwakilan kepala suku tersebut mengungkapkan beberapa poin tuntutan yang berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan hidup di wilayah adat DAS Oktim. Pertemuan tersebut berlangsung pada Jumat (25/10/2025).

Menurut keterangan mereka, pelanggaran pertama yang dilakukan perusahaan adalah dugaan perusakan hutan di sekitar kawasan adat.

“Pelanggaran pertama adalah lingkungan hidup. Mereka telah membongkar hutan kami, termasuk aliran kali kami. Padahal, secara aturan tidak boleh menebang pohon di aliran sungai. Ketentuannya minimal 30 meter dari sungai. Tapi mereka menebang pohon dan membuka lahan di pinggir aliran sungai bahkan menanam sawit sampai di hulu,” ungkap salah satu perwakilan kepala suku.

Menurut mereka, hal itu menjadi indikasi kuat adanya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

“Yang kedua, sejak membuka lahan dari tahun 1991, perusahaan tidak pernah melakukan penyuluhan atau sosialisasi teknis kepada masyarakat. Kami melihat perusahaan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat adat kami di Kabupaten Jayapura, Distrik Kaureh,” lanjutnya.

Para kepala suku menjelaskan bahwa masyarakat Kaure adalah masyarakat awam yang tidak berpendidikan, sehingga ketidaktahuan mereka dimanfaatkan oleh perusahaan. Mereka tidak memahami apa itu kebun kelapa sawit, berapa luasannya, maupun bagaimana mekanisme kemitraan dengan perusahaan.

“Perusahaan juga memperpanjang Hak Guna Usaha tanpa sepengetahuan masyarakat adat. Dari tahun 1994 sudah diperpanjang ke 2024, lalu dari 2024 diperpanjang lagi sampai 2034 tanpa pemberitahuan. Kami sebagai pemilik hak ulayat tidak terima. Seharusnya kalau mau memperpanjang tiga tahun sebelumnya kami diajak duduk bersama. Inilah yang membuat kami sakit hati. Kalau tidak ada jawaban, kami akan tetap melakukan perlawanan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pertemuan yang diadakan pada 8 Oktober 2025 tersebut dihadiri perwakilan komunitas adat, penasihat hukum, serta pejabat pemerintah daerah, termasuk Wakil Ketua DPD RI dan anggota DPRK Jayapura.

Diskusi itu berfokus pada tuntutan 12 pemimpin suku terhadap Sinar Mas Group yang kini dikenal sebagai Sinar Mas Seven Group Region Papua. Mereka menuntut kompensasi atas hilangnya sumber daya alam di tanah adat mereka sejak 1991–1992.

Komunitas adat juga meminta pembentukan perkebunan plasma dan kompensasi atas kerusakan kekayaan alam yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Meskipun Sinar Mas Group menyatakan kesediaan untuk membangun perkebunan plasma, pihak perusahaan diduga belum menindaklanjuti tuntutan kompensasi atas sumber daya yang telah hancur.

Akibat belum adanya penyelesaian, komunitas adat yang diwakili oleh para pemimpin suku kemudian mengorganisir demonstrasi damai pada 17 Oktober 2025 di Jayapura. Dalam aksi itu, mereka menuntut kompensasi sebesar Rp235 miliar dari Sinar Mas Group.

Pertemuan tersebut juga bertujuan mempublikasikan tuntutan masyarakat adat melalui media televisi yang turut meliput kegiatan itu.

Adapun poin-poin utama tuntutan masyarakat adat meliputi:

1. Agar PT Sinar Mas Group menindaklanjuti tuntutan kompensasi sebesar Rp235 miliar atas kerusakan sumber daya alam di wilayah adat.

2. Agar perwakilan komunitas adat melanjutkan advokasi dan publikasi tuntutan mereka melalui media massa.

3. Agar dilakukan diskusi atau negosiasi lanjutan dengan PT Sinar Mas Group untuk menyelesaikan permasalahan yang belum terselesaikan.

Pertemuan dimulai dengan perkenalan peserta yang terdiri atas perwakilan komunitas adat, penasihat hukum, dan pejabat pemerintah daerah. Fokus utama pembahasan adalah keluhan masyarakat adat mengenai persoalan tanah dan sumber daya alam akibat aktivitas perusahaan.

Komunitas adat yang diwakili oleh 12 pemimpin suku menegaskan bahwa selama lebih dari 34 tahun mereka tidak pernah menerima manfaat dari keberadaan perusahaan di tanah adat mereka. Karena itu, mereka menuntut restitusi dan keadilan atas pengelolaan sumber daya alam yang telah dilakukan tanpa izin masyarakat adat.

Sementara itu, pihak PT Sinar Mas Group disebut hanya memberikan tanggapan parsial dengan menyetujui pembangunan perkebunan plasma tanpa menyinggung kompensasi terhadap kerusakan lingkungan.

Tanggapan yang tidak menyeluruh tersebut memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat adat. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak mereka hingga perusahaan memberikan jawaban dan penyelesaian yang adil terhadap tuntutan masyarakat adat Papua.

(***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *