KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Persidangan perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit dengan terdakwa kakak beradik Mitri dan Mitro Haryanto kembali ditunda. Penundaan dilakukan setelah jaksa penuntut umum tidak menghadirkan saksi pada agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kamis (9/7). Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2026.
Kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum BASA & Rekan, M. Hafidz Halim, S.H., mengatakan ketidakhadiran saksi dari pihak jaksa menjadi alasan utama penundaan persidangan. Selain itu, jadwal persidangan juga bergeser karena hakim ketua majelis maupun salah seorang hakim anggota sedang menjalani cuti.
“Agenda hari ini seharusnya pembuktian dari pihak jaksa dengan menghadirkan saksi. Namun saksi tidak hadir karena berhalangan sehingga sidang ditunda hingga 30 Juli,” ujar Halim kepada TAKAM5.COM usai persidangan.
Pria yang akrab disapa Bang Naga itu kembali menegaskan bahwa perkara tersebut semestinya dapat dipertimbangkan untuk dihentikan. Menurutnya, kepentingan hukum dalam perkara ini pada dasarnya telah terpenuhi karena antara pelapor dan para terdakwa telah mencapai kesepakatan damai, bahkan laporan polisi juga telah dicabut oleh pihak pelapor.
Ia menjelaskan, kedua terdakwa tidak mengetahui bahwa lahan tempat pengambilan buah sawit merupakan areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Fajar Agro Sejahtera. Mereka, kata dia, hanya menjalankan perintah seseorang berinisial MK untuk mengangkut buah sawit dan menerima upah, sementara pihak yang diduga memberi perintah tersebut hingga kini belum pernah diproses sebagai tersangka.
“Klien kami tidak mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan HGU perusahaan. Mereka hanya diminta mengangkut buah sawit dan menerima upah. Sementara orang yang diduga menyuruh mengambil buah sawit justru belum pernah dijadikan tersangka,” katanya.
Menurut Halim, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan penanganan perkara yang belum menyentuh pelaku utama. Ia juga menilai unsur mens rea atau niat jahat dari kedua terdakwa tidak terpenuhi.
Selain adanya perdamaian dan pencabutan laporan, ia berpendapat ketentuan Pasal 24 huruf b dan c dalam KUHAP baru dapat menjadi dasar pertimbangan hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut.
“Kami berharap majelis hakim maupun jaksa penuntut umum dapat melihat perkara ini secara objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang telah ada, termasuk perdamaian antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotabaru, Tantri Cahyadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, pengawalan dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap Mitri dan Mitro yang merupakan bagian dari keluarga besar masyarakat adat Dayak.
“Kami mengawal perkara ini sampai selesai karena Mitri dan Mitro adalah bagian dari keluarga besar Dewan Adat Dayak. Ini bentuk solidaritas kami sebagai sesama anggota adat. Harapan kami pengadilan maupun kejaksaan dapat mempertimbangkan fakta bahwa antara pelapor dan terdakwa telah berdamai,” kata Tantri.
Ia berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan tetap mengedepankan rasa keadilan. Tantri juga menegaskan bahwa Dewan Adat Dayak tidak bermaksud memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak mengancam siapa pun. Namun kami berharap semua pihak melihat persoalan ini secara objektif agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Tantri mengatakan apabila hasil akhir perkara dinilai tidak mengakomodasi fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan, Dewan Adat Dayak akan terlebih dahulu menggelar musyawarah untuk menentukan sikap organisasi.
Sebelumnya, perkara ini bermula dari laporan dugaan pencurian TBS sawit yang diajukan PT Fajar Agro Sejahtera terhadap Mitri dan Mitro Haryanto, warga Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu.
Tim advokasi BASA & Rekan sejak awal menilai perkara tersebut layak dihentikan karena telah terjadi perdamaian antara pelapor dan para terdakwa, disusul pencabutan laporan oleh pihak perusahaan.
Selain itu, kuasa hukum juga berpendapat kedua terdakwa hanya bertindak sebagai pengangkut atas perintah pihak lain tanpa mengetahui status lahan maupun kepemilikan buah sawit yang mereka angkut.
Hingga persidangan terbaru, pihak kuasa hukum tetap berpendapat bahwa penyelesaian perkara seharusnya mengedepankan keadilan substantif dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang telah terungkap, termasuk adanya perdamaian antara para pihak.(*)





