Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.com – Kuasa Hukum sekaligus penerima kuasa kelompok masyarakat eks Transmigrasi Rawa Indah, M. Hafidz Halim, S.H., dari Kantor Hukum BASA & Rekan, secara resmi mengajukan permohonan penerbitan kembali 77 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hilang ke Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Kotabaru, Senin (13/7/2026).
Permohonan tersebut diajukan atas nama 27 warga eks Transmigrasi Rawa Indah Tahun 1990 sebagai upaya memulihkan hak-hak mereka atas tanah yang hingga kini belum dapat dibuktikan melalui sertifikat karena dokumen kepemilikannya dinyatakan hilang.
Dalam pengajuan tersebut, Hafidz Halim menyerahkan surat permohonan penerbitan kembali sertifikat, dokumen pendukung, serta surat kuasa dari para warga kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun warga yang mengajukan permohonan penerbitan kembali sertifikat hak atas tanah tersebut berjumlah 27 orang, yaitu:
- Arbaini, ahli waris Jawawi (Nomor SHM 807/752).
- Kartika, ahli waris Bason (Nomor SHM 300/435/382).
- Abransyah, ahli waris M. Sadad (Nomor SHM 659/17).
- Suganda, ahli waris Jahari (Nomor SHM 314/340/358).
- Arbani, ahli waris Jahrani (Nomor SHM 12/662/50).
- Tarso, ahli waris Kobra (Nomor SHM 325/420/345).
- Rusminah, ahli waris Karlan (Nomor SHM 328/398/329).
- Aridi, ahli waris Tarmidi (Nomor SHM 73/682/134).
- Sunandi, ahli waris Oki (Nomor SHM 328/429/377).
- Asmiani, ahli waris Ahmad Saleh (Nomor SHM 342/317).
- Siti Aminah, ahli waris M. Tohar (Nomor SHM 468/494).
- Abdul Hamid, ahli waris Sutra Ali (Nomor SHM 56/683/131).
- Empud (Nomor SHM 364/411/323).
- Suryono (Nomor SHM 336/343/378).
- Dulkarim (Nomor SHM 308/343/405).
- Sarbini (Nomor SHM 312/391/385).
- Sukanda (Nomor SHM 305/402/366).
- Welas (Nomor SHM 9/32).
- Encim (Nomor SHM 292/437/379).
- Abdul Sarwani (Nomor SHM 69/738/128).
- Minarni, ahli waris Badriansyah (Nomor SHM 81/37).
- Jumiati, ahli waris A. Kusasi (Nomor SHM 623/611/561).
- Juriah, ahli waris Jarkasi (Nomor SHM 18/53).
- Imas Maryati, ahli waris Sadin (Nomor SHM 304/406/340).
- Asmah, ahli waris Hasan (Nomor SHM 667/120/163).
- Warsan (Nomor SHM 335/438/376).
- Siwan (Nomor SHM 296/399/387).
Halim, yang dikenal sebagai kuasa hukum masyarakat eks Transmigrasi Rawa Indah, mengatakan pengajuan tersebut merupakan bentuk ikhtiar hukum untuk memastikan warga kembali memperoleh dokumen kepemilikan tanah yang menjadi hak mereka.
“Kami berharap proses penerbitan kembali sertifikat ini dapat menjadi jalan untuk memulihkan hak-hak masyarakat eks Transmigrasi Rawa Indah. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Kotabaru yang selama ini memberikan pelayanan dan pendampingan dengan baik terhadap permohonan masyarakat. Semoga seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga warga memperoleh kembali kepastian hukum atas tanah yang menjadi hak mereka,” ujarnya kepada awak media di Kantor Hukum BASA & Rekan, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Ia menjelaskan, permohonan yang diajukan saat ini mencakup 77 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik 27 warga. Menurutnya, proses tersebut diawali dengan penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sebagai salah satu persyaratan administrasi sebelum sertifikat diterbitkan kembali.
“Upaya penerbitan SKPT ini merupakan syarat dalam proses penerbitan kembali SHM,” jelas Halim.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa sebelum sertifikat diterbitkan kembali, Kantor Pertanahan akan melaksanakan proses penyumpahan terhadap pemilik yang namanya tercantum dalam sertifikat maupun ahli waris yang sah. Setelah itu akan dilakukan masa pengumuman selama 30 hari untuk memberikan kesempatan apabila terdapat pihak yang mengajukan keberatan atau sanggahan.
“Sebelum diterbitkannya SHM nantinya akan ada proses penyumpahan terhadap pemilik atas nama maupun ahli warisnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru. Selanjutnya dilakukan pengumuman selama 30 hari. Apabila tidak ada sanggahan, maka menjadi kewajiban pejabat pertanahan untuk menerbitkan kembali sertifikat tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Halim.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal seluruh proses administrasi hingga penerbitan kembali sertifikat selesai dilakukan.
“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat sampai seluruh proses ini selesai. Yang paling penting adalah masyarakat kembali memegang sertifikat hak atas tanahnya sehingga memiliki kepastian hukum dan perlindungan atas hak kepemilikannya,” tegasnya.
Menurut Halim, penerbitan kembali sertifikat tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan berbagai persoalan administrasi pertanahan yang selama ini dihadapi masyarakat eks Transmigrasi Rawa Indah. Selain memberikan kepastian hukum, proses tersebut juga diharapkan menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola selama puluhan tahun. (*)


