Tanah bumbu, Kalsel | Takam5.com — Tim Hukum dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan (BASA & Rekan) mendampingi keluarga almarhum Yarman memenuhi panggilan penyidik Satpolairud Polres Tanah Bumbu, Kamis (20/8/2026). Pendampingan ini dilakukan terkait peristiwa penemuan mayat di pesisir pantai Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Saat menjalani pemeriksaan, keluarga almarhum Yarman didampingi oleh perwakilan Tim Hukum BASA & Rekan, yakni Wahid Hasyim, S.H., Dimas Rifaldi, S.H., dan Darussalam, S.H. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor: LP/A/07/VII/2026/SPKT.SATPOLAIRUD/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tertanggal 29 Juli 2026.
Orang tua almarhum, Faumaibe Telaumbanua, memberikan keterangan langsung di hadapan penyidik Bripka Erwin Hadiansyah. Dalam pemeriksaannya, Faumaibe membeberkan kronologi sejak awal dirinya dihubungi oleh Chief Officer Tugboat yang mengabarkan hilangnya ABK atas nama Yarman dari kapal TB Jhoni XXXII, hingga penemuan jasad anaknya oleh tim Airud di Pantai Bunati pada 29 Juli lalu.
Faumaibe turut menyampaikan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya dugaan pembunuhan atau kematian tak wajar. Indikasi tersebut mencakup ponsel milik almarhum yang tertinggal di atas kapal, sementara jasad korban ditemukan di pantai dalam kondisi tanpa busana, mengalami lebam-lebam, luka bakar, serta bekas luka berlubang di bagian bawah daun telinga.
M. Hafidz Halim, S.H. akrab di sapa Bang Naga menegaskan komitmen tim hukum untuk mendukung penuh langkah Satpolairud Polres Tanah Bumbu dalam mengusut tuntas penyebab pasti kematian korban secara transparan dan akuntabel.
”Kami dari tim hukum BASA & Rekan mempercayakan penuh kepada penyidik Satpolairud Polres Tanah Bumbu untuk mengungkap fakta kematian almarhum Yarman secara terang benderang dan transparan. Ternyata di Polairud ada sahabat kami, Pak Muhdianur, beliau cukup senior dan kami meyakini beliau secara objektif akan mengungkap fakta ini secara terang benderang,” ujar Bang Naga, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (21/8/2026).
Mengingat jenazah korban belum pernah diotopsi sebelum dimakamkan, tim hukum bersama pihak keluarga secara resmi meminta Satpolairud Polres Tanah Bumbu untuk melakukan proses ekshumasi. Penggalian atau pembongkaran kembali makam korban perlu dilakukan guna mengangkat jenazah demi kepentingan hukum dan pemeriksaan kedokteran forensik agar penyebab pasti kematian almarhum Yarman dapat terungkap.
M. Hafidz Halim menambahkan bahwa langkah hukum dan otopsi ulang ini sangat krusial untuk memastikan seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa adil bagi keluarga yang ditinggalkan.
”Kami yakin pihak kepolisian bekerja profesional dalam mengumpulkan alat bukti maupun keterangan para saksi. Pihak keluarga bersama kami akan terus bersikap kooperatif dan mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi liar sebelum ada pernyataan resmi dari kepolisian,” tegasnya.
Dukungan penuh dari tim kuasa hukum diharapkan dapat memperlancar setiap proses pemeriksaan yang tengah berjalan di Satpolairud Polres Tanah Bumbu hingga tabir kematian almarhum Yarman dapat terkuak secara jelas.
