KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Mediasi sengketa lahan antara warga Desa Serongga dan PT SKIP di Aula Kantor Kecamatan Kelumpang Hilir, Selasa (4/8/2026), tidak hanya diwarnai penyampaian klaim dari masyarakat dan tanggapan perusahaan. Tim pendamping dari Lembaga Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan (AMDK) juga mendorong agar proses mediasi tidak berhenti pada pembahasan di ruang rapat, melainkan segera ditindaklanjuti dengan pengukuran lapangan.
Sebelum forum ditutup, perwakilan masyarakat meminta pemerintah segera menentukan jadwal turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran terhadap objek sengketa.
“Yang kami harapkan sekarang adalah kepastian waktu. Kapan kita bersama-sama turun ke lapangan untuk melihat langsung objek yang dipersoalkan. Itu yang paling penting agar proses ini tidak kembali tertunda,” ujar perwakilan masyarakat.
Sementara itu, anggota tim pendamping AMDK, Hendarta Sudrajat, menilai langkah yang disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah sudah berada pada jalur yang tepat. Menurutnya, pengukuran lapangan merupakan tahapan paling penting untuk memastikan batas objek yang dipersengketakan.
Ia mengatakan, sengketa pertanahan bukan hanya terjadi di Kabupaten Kotabaru, melainkan menjadi persoalan yang hampir selalu muncul di berbagai daerah di Kalimantan maupun wilayah lain di Indonesia.
Menurut Hendarta, penyelesaian sengketa sering kali berlarut-larut karena masing-masing pihak mempertahankan pendapat tanpa didukung pemeriksaan langsung terhadap objek yang disengketakan.
“Kalau kita hanya terus duduk di ruang rapat tanpa melihat objeknya, saya kira persoalan ini tidak akan pernah selesai. Yang paling penting sekarang adalah turun ke lapangan dan memastikan letak objek yang diklaim masyarakat maupun perusahaan,” katanya.
Hendarta menilai usulan BPN agar dilakukan pengukuran bersama merupakan langkah yang seharusnya sudah dilakukan sejak awal munculnya sengketa.
Ia mengaku dalam sejumlah pendampingan sengketa lahan di berbagai daerah, pihaknya kerap menemukan persoalan serupa, yakni minimnya keterbukaan mengenai batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Menurutnya, masyarakat sering kali tidak mengetahui secara pasti apakah lahan yang mereka kuasai masuk ke dalam atau berada di luar areal HGU perusahaan.
“Sering kali masyarakat tidak pernah diajak melihat secara langsung batas HGU. Ketika muncul persoalan, baru diketahui setelah dilakukan pengecekan di lapangan. Hal seperti ini yang menurut kami perlu diperbaiki agar tidak terus menimbulkan konflik,” ujarnya.
Hendarta juga mengingatkan bahwa dalam proses penerbitan HGU, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah penyelesaian hak-hak masyarakat yang berada di dalam areal yang dimohonkan.
Karena itu, menurutnya, apabila masih terdapat klaim masyarakat yang belum terselesaikan, maka perlu dilakukan verifikasi secara terbuka berdasarkan data dan fakta di lapangan.
Ia berharap seluruh pihak tidak lagi mempertahankan ego masing-masing, tetapi lebih mengutamakan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan.
“Saya tidak membela masyarakat dan juga tidak membela perusahaan. Yang kami inginkan adalah penyelesaiannya. Kalau memang objeknya benar milik masyarakat, tentu hak masyarakat harus dihormati. Sebaliknya, kalau memang tidak masuk objek sengketa, itu juga harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Menurut Hendarta, proses penyelesaian sengketa seharusnya tidak terus berlarut hingga puluhan tahun. Ia menilai banyak perkara pertanahan akhirnya diwariskan kepada anak dan cucu karena tidak pernah diselesaikan sejak generasi pertama.
“Kalau terus ditunda, akhirnya orang yang membuka lahan sudah meninggal dunia. Yang tersisa hanya anak dan cucunya. Padahal mereka sejak dulu sudah berupaya memperjuangkan haknya. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kotabaru, BPN, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan (Perkim), serta pihak perusahaan yang bersedia duduk bersama dalam satu forum untuk mencari solusi.
Menurutnya, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan untuk menyepakati langkah teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, yakni melalui pengukuran lapangan secara bersama-sama.
“Kalau pengukuran dilakukan secara terbuka dan disaksikan semua pihak, saya yakin akan ada titik terang. Hasilnya nanti menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya sehingga penyelesaiannya benar-benar berdasarkan fakta di lapangan, bukan hanya asumsi,” pungkasnya.
Pada akhir mediasi, seluruh pihak menyepakati bahwa pengukuran lapangan dan pengambilan titik koordinat terhadap lahan yang diklaim masyarakat serta areal HGU PT SKIP akan menjadi langkah awal penyelesaian sengketa. Hasil pengukuran tersebut selanjutnya akan dibahas dalam mediasi lanjutan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama BPN, Dinas Perkim, dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). ***





