Tanah bumbu, Kalsel | TAKAM5.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja bersama BPJS Kesehatan Tanah Bumbu dan RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor pada Rabu, 12 Februari 2025. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD, Boby Rahman, ini membahas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dalam penggunaan BPJS Kesehatan, terutama dalam situasi darurat.
Anggota DPRD, Said Ismail Kholil Al-Idrus, mengungkapkan bahwa banyak keluhan yang diterima terkait kesulitan masyarakat dalam memanfaatkan BPJS Kesehatan. “Beberapa bulan terakhir, kami menerima banyak keluhan dari masyarakat. Ada warga yang tidak bisa menggunakan BPJS saat masuk rumah sakit, dan ada juga yang terhambat karena prosedur rujukan yang berbelit-belit. Ini masalah serius yang harus segera dicari solusinya,” tegasnya.
Salah satu regulasi yang menjadi sorotan adalah kewajiban bagi ibu hamil untuk terlebih dahulu berkunjung ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas) sebelum dirujuk ke rumah sakit. Anggota DPRD menilai kebijakan ini tidak fleksibel, terutama dalam situasi darurat. Selain itu, mereka juga mengkritisi kendala yang dihadapi masyarakat ketika jatuh sakit di luar daerah. Untuk menggunakan BPJS di luar daerah, masyarakat harus memiliki rujukan dari daerah asal, yang dinilai sangat menyulitkan.
Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan BPJS Kesehatan Tanah Bumbu memberikan klarifikasi. Mereka menjelaskan bahwa sistem rujukan merupakan bagian dari regulasi nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Namun, untuk kondisi gawat darurat, pasien tetap dapat langsung ke rumah sakit tanpa perlu rujukan.
“Jika pasien dalam kondisi gawat darurat, mereka bisa langsung ke IGD rumah sakit terdekat dan akan tetap dilayani. Namun, untuk kondisi bukan darurat, pasien tetap harus mengikuti prosedur rujukan,” jelas perwakilan BPJS.
Terkait dengan kebijakan persalinan normal di puskesmas, BPJS menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fasilitas kesehatan tingkat pertama sehingga rumah sakit dapat fokus menangani kasus yang lebih berat. Namun, dokter spesialis kandungan, dr. Saiful, mengkritisi kebijakan ini yang dinilai kurang disosialisasikan dengan baik di lapangan.
“Penerapan aturan BPJS harus mempertimbangkan realitas di lapangan. Banyak pasien yang tidak memahami prosedur rujukan karena kurangnya sosialisasi dari BPJS,” ungkapnya. Ia juga mempertanyakan kesiapan BPJS dalam mendukung tenaga medis di rumah sakit dan puskesmas dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Said Ismail Kholil Al-Idrus, yang juga anggota DPRD Tanah Bumbu dari Partai Gerindra, menegaskan pentingnya perbaikan sistem pelayanan BPJS untuk memudahkan akses masyarakat. Ia mengusulkan agar BPJS menugaskan pegawainya di rumah sakit untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menggunakan layanan BPJS.
“Kami meminta BPJS untuk menugaskan pegawai di rumah sakit yang siap membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam pelayanan. Banyak warga yang tidak mengerti prosedur BPJS, sehingga perlu ada petugas yang siap memberikan solusi konkret,” ujarnya.
Said juga menyoroti perlunya kebijakan khusus untuk warga Tanah Bumbu yang berada di luar daerah, agar tetap bisa mendapatkan layanan BPJS tanpa terkendala administrasi yang rumit.
Komisi I DPRD Tanah Bumbu berharap hasil rapat ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi BPJS Kesehatan dan RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan. Dengan adanya solusi konkret, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengakses layanan BPJS, terutama dalam kondisi darurat dan mendesak.
(*/Team)







