BANJARMASIN, Kalsel | TAKAM5.COM — Rencana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima kian mendekati tahap krusial.

DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menilai seluruh persyaratan utama pemekaran wilayah tersebut telah terpenuhi dan siap dibawa ke rapat paripurna.

Kesimpulan itu mengemuka dalam rapat yang diinisiasi Komisi I DPRD Kalsel, Senin (13/4/2026), di Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin.

Rapat tersebut melibatkan pimpinan DPRD, Komisi I, serta unsur eksekutif seperti Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, BRIDA, dan Sekretariat DPRD.

Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Syaripuddin, mengatakan rapat difokuskan untuk mengukur kesiapan menyeluruh sebelum penjadwalan rapat paripurna.

“Kami ingin memastikan sejauh mana kesiapan seluruh aspek terkait calon daerah otonomi baru Tanah Kambatang Lima, sebelum kami menjadwalkan paripurna,” ujar Syaripuddin.

Dari hasil paparan perangkat daerah, ia menegaskan bahwa aspek kajian, administrasi, hingga syarat teknis telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, hasil kajian dari BRIDA menjadi landasan penting dalam menilai kelayakan pemekaran tersebut.

“Secara studi kelayakan, persyaratan administratif, dan aspek lainnya, hasil kajian BRIDA menunjukkan bahwa wilayah ini sudah layak untuk dimekarkan,” katanya.

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, memperkuat penilaian tersebut. Ia menyebut tidak ada kendala berarti dalam pemenuhan syarat pembentukan daerah baru, bahkan beberapa indikator dinilai melampaui ketentuan minimal.

“Dari paparan yang disampaikan, semuanya tidak ada masalah. Bahkan ada beberapa item yang melebihi persyaratan. Minimal lima kecamatan, ini justru sudah mencakup 12 kecamatan,” ujar Supian.

Selain aspek administratif dan jumlah wilayah, faktor geografis juga menjadi pertimbangan kuat. Jarak antara wilayah induk dengan calon daerah baru dinilai cukup jauh, sehingga pemekaran diyakini akan meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan pemerintahan.

Sejalan dengan hasil rapat, DPRD Kalsel bersama pihak terkait sepakat untuk melanjutkan proses ke tahap berikutnya.

Syaripuddin menyebut, rapat paripurna untuk pengesahan persetujuan pemekaran dijadwalkan pada bulan depan.

“Kami sudah bersepakat, Komisi I, pimpinan DPRD, serta pihak eksekutif akan menjadwalkan paripurna bulan depan sebagai bentuk kesepakatan antara gubernur dan DPRD,” ujarnya.

Setelah mendapatkan persetujuan paripurna, DPRD Kalsel akan segera menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat sebagai tahapan lanjutan pembentukan daerah otonomi baru.

Supian HK memastikan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga ke tingkat kementerian.

“DPRD melalui Komisi I akan mengawal sampai ke pusat agar proses ini bisa berjalan sesuai tahapan,” katanya.

Dengan terpenuhinya syarat administratif, teknis, dan kewilayahan, pembentukan Kabupaten Kambatang Lima kini memasuki fase penentuan di tingkat daerah sebelum diajukan ke pemerintah pusat. (RIL)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *