KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM — Upaya pengembalian legalitas hak atas tanah warga transmigrasi Rawa Indah asal Bali terus bergulir. Memasuki kloter keempat, kuasa hukum warga, M. Hafidz Halim, S.H. alias Bang Naga, kembali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru untuk menyerahkan berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Penyerahan berkas dilakukan pada Senin (21/9/2026). Kali ini, pengajuan mencakup 90 SHM dari 30 orang warga, sekaligus melanjutkan proses administratif yang telah dilakukan dalam tiga kloter sebelumnya.

“Untuk kloter keempat ini, kami mengajukan permohonan penerbitan SKPT sebanyak 90 sertifikat dari 30 orang warga. Pengajuan ini merupakan kelanjutan dari kloter sebelumnya dan bagian dari upaya kami untuk mengembalikan legalitas serta kepastian hukum atas tanah warga transmigrasi Rawa Indah,” ujar M. Hafidz Halim, S.H. alias Bang Naga.

Berdasarkan rangkaian pengajuan sebelumnya, pada kloter pertama Bang Naga telah mengajukan 77 SHM dari 27 orang, kemudian kloter kedua sebanyak 97 SHM dari 34 orang, dan kloter ketiga sebanyak 84 SHM dari 28 ahli waris.

Dengan tambahan 90 SHM pada kloter keempat, total permohonan penerbitan SKPT yang telah diajukan melalui empat kloter kini mencapai 348 SHM.

Jumlah tersebut terdiri dari 77 SHM pada kloter pertama, 97 SHM pada kloter kedua, 84 SHM pada kloter ketiga, dan 90 SHM pada kloter keempat.

Rangkaian pengajuan tersebut merupakan bagian dari keseluruhan 717 SHM warga transmigrasi Rawa Indah yang disebut telah dipulihkan secara resmi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam penyerahan kloter keempat, berkas SKPT dan surat kuasa tercatat diserahkan atas nama 30 orang, yakni M. Said, Edi, Tukimin, Jarkasi bin H. Masaat, Muhammad Hamdi, Siti Aminah, Asnawi, Abdul Hasan, Syaffrudin, Gede Yasa, Wayan Danu, Made Sumawa, Nyoman Rita, Suwarno, Nyoman Surat, Nyoman Kantor, Harliansyah, Sukir, Suripno, A. Sobari, Karmidi, Musa, Marhusin, Sugito, Suwito, Untung Riswandi, Sanam, Suyanto, Kurdi, dan Tatang Kuswara.

Dokumen tersebut diterima oleh Nugroho Widiantoro, S.Geo., petugas pertanahan yang tercantum sebagai pihak penerima dalam Berita Acara Penerimaan Berkas tertanggal 21 September 2026.

Namun, proses administrasi kloter keempat masih menyisakan sejumlah kelengkapan. Dalam berita acara disebutkan surat kuasa atas nama Tukimin, Asnawi, Siti Aminah, Muhammad Hamdi, Jarkasi bin H. Masaat, Suyanto, Kurdi, dan Tatang Kuswara belum diserahkan pada hari penerimaan berkas.

Selain itu, berkas atas nama Suyanto, Kurdi, dan Tatang Kuswara yang tersedia saat penyerahan masih dalam bentuk fotokopi. Dokumen yang belum lengkap tersebut akan diserahkan seluruhnya pada kemudian hari.

Bagi warga transmigrasi Rawa Indah, proses tersebut menjadi bagian penting dari upaya mendapatkan kembali kepastian administrasi atas tanah yang selama ini mereka miliki. Pengajuan pun dilakukan secara bertahap dengan membawa dokumen dan surat kuasa warga ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru.

Bang Naga mengatakan proses tersebut akan terus dikawal hingga seluruh tahapan administrasi yang diperlukan dapat diselesaikan.

“Kami akan terus mengawal proses ini secara bertahap. Yang terpenting, setiap berkas warga diproses sesuai ketentuan sehingga hak dan legalitas atas tanah mereka dapat kembali memiliki kepastian hukum,” katanya.

Dengan masuknya kloter keempat, sedikitnya 348 SHM telah diajukan permohonan penerbitan SKPT dari total 717 SHM warga transmigrasi Rawa Indah yang disebut telah dipulihkan.

Proses tersebut selanjutnya masih berjalan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, termasuk melengkapi sejumlah dokumen yang belum diserahkan pada tahap penerimaan berkas kloter keempat.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *