KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM — Upaya pengembalian legalitas hak atas tanah bagi warga transmigrasi Rawa Indah asal Bali terus bergulir. Kuasa hukum warga, M. Hafidz Halim alias Bang Naga, kembali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru pada Rabu (4/9/2026) untuk menyerahkan berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dilaporkan hilang.

Kedatangan kali ini mencatatkan pengajuan kloter ketiga dalam rangkaian panjang pemulihan hak tanah warga Rawa Indah. Sebelumnya, Bang Naga telah merampungkan pengajuan tahap pertama untuk 27 orang dengan total 77 SHM, disusul tahap kedua sebanyak 34 orang yang mencakup 97 SHM.

Pada gelombang ketiga ini, berkas yang diajukan mewakili kuasa dari 28 orang ahli waris warga transmigrasi dengan total 84 SHM. Seluruh permohonan SKPT yang diproses bertahap ini merupakan bagian dari 717 SHM warga Rawa Indah yang statusnya telah dipulihkan secara resmi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Seluruh berkas persyaratan administrasi kloter ketiga ini diserahkan secara langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru dan diterima oleh Reka Sari D.W. selaku staf petugas umum setempat.

“Proses ini adalah komitmen berkelanjutan untuk memastikan hak atas tanah warga transmigrasi Rawa Indah yang terdata dalam pemulihan Kementerian ATR/BPN bisa segera memperoleh kepastian hukum kembali,” ujar Bang Naga.

Adapun rincian nama ahli waris warga transmigrasi asal Bali beserta nomor SHM yang diajukan dalam permohonan kloter ketiga ini meliputi:

* Sari Gedong (No. SHM: 160/104/716)

* Made Rencana (No. SHM: 276/235/249)

* Ketut Kuta (No. SHM: 487/526/456)

* Nengah Teku (No. SHM: 478/549/507)

* Made Sukradi (No. SHM: 537/504/454)

* Ketut Karma (No. SHM: 239/248/282)

* Cening Resten (No. SHM: 471/514/551)

* Nyarikan Sjara (No. SHM: 137/251/278)

* Gede Tirta (No. SHM: 240/253/279)

* Ketut Sadi (No. SHM: 552/513/475)

* Ketut Warsika (No. SHM: 457/558/485)

* Ketut Sumarsana (No. SHM: 450/524/489)

* Cening Daging (No. SHM: 505/528/451)

* Ketut Diara (No. SHM: 227/254/241)

* Ketut Landra (No. SHM: 288/184/218)

* Made Suarca (No. SHM: 460/503/538)

* Ketut Sekep (No. SHM: 817/833/774)

* Gusti Putrada (No. SHM: 101/736/164)

* Gusti Bagus Jisnu (No. SHM: 794/803/835)

* Ketut Ngembak (No. SHM: 502/427/445)

* Ketut Mawar (No. SHM: 221/182/291)

* Nyoman Putra (No. SHM: 519/548/476)

* Nyoman Surama (No. SHM: 498/464/532)

* Ketut Wastra (No. SHM: 554/504/424)

* Ketut Derami (No. SHM: 515/543/482)

* Ketut Redana (No. SHM: 462/539/492)

* Nengah Sutapa (No. SHM: 245/269/107)

* Ketut Intaran (No. SHM: 263/267/755)

1002544682 11zon

1002544683 11zon

1002544687 11zon

Dengan masuknya kloter ketiga ini, total berkas SHM yang telah diajukan penerbitan SKPT-nya kini mencapai 258 sertipikat. Penyerahan berkas secara bertahap diharapkan dapat mempercepat penyelesaian urusan administrasi pertanahan warga transmigrasi di Kabupaten Kotabaru. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *