Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Sarasehan Peningkatan SDM Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa digelar di Kantor DMP Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia di Kecamatan Hampang. Acara yang dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat ini menyoroti perjalanan panjang serta perkembangan organisasi keagamaan Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia (MUKK-I) di Kalimantan Selatan. Sabtu, (28/9/24).

Ir. Bahrudin ME, selaku pembicara utama, mengangkat tema “Perjalanan dan Perkembangan Ormas Keagamaan MUKK-I” yang secara historis telah berakar kuat di Kalimantan sejak zaman nenek moyang, bahkan sebelum masuknya berbagai agama besar seperti Hindu, Buddha, Islam, Kristen, dan Konghucu. Masyarakat suku Dayak di Kalimantan telah lama memegang teguh kepercayaan Kaharingan, sebuah ajaran yang berlandaskan pada kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sebelum terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penganut Kaharingan menghadapi tantangan besar dalam hal status kewarganegaraan dan administrasi kependudukan. Mereka kesulitan mendapatkan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, akta nikah, dan akta kelahiran, karena kepercayaan mereka belum diakui secara resmi oleh negara.

Namun, dengan diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2006, situasi mulai berubah, meskipun masih terdapat sejumlah permasalahan. Dalam sarasehan tersebut, Bahrudin juga menjelaskan bahwa para penganut Kaharingan di Kabupaten Kotabaru sepakat untuk tidak berafiliasi dengan Agama Hindu Kaharingan yang diakui di Kalimantan Tengah, melainkan tetap mempertahankan identitas asli kepercayaan Kaharingan.
Sebagai tindak lanjut dari beberapa kali pertemuan Kepala Adat, akhirnya dibentuklah sebuah organisasi penghayat kepercayaan bernama Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan (MUKK-I). Organisasi ini kemudian didaftarkan dan diakui secara resmi oleh pemerintah melalui Surat Keterangan Terinventarisasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, pada 13 Desember 2017.
Dalam sarasehan ini, ditekankan pentingnya langkah-langkah strategis untuk memperkuat posisi organisasi MUKK-I, termasuk kelengkapan administrasi badan hukum, koordinasi dengan instansi pemerintah daerah maupun pusat, serta perencanaan pengembangan organisasi ke depan.
Acara yang berlangsung hingga pukul 15.30 WITA ini berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme dari para peserta. Para pemuka adat, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari berbagai instansi berharap agar sarasehan ini mampu mendorong penguatan kelembagaan serta pengembangan sumber daya manusia yang berkelanjutan bagi penganut Kaharingan di Kalimantan Selatan.
(Red).





