Banjarmasin | TAKAM5.COM – Seorang nelayan asal Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, melaporkan PT Toyota Astra Financial (TAF) ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan atas dugaan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/170/X/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tertanggal 10 Oktober 2025.

Pelapor bernama Abd. Gafar (45), warga Sungai Bali, Pulau Sebuku, mengaku dirugikan setelah mobil miliknya jenis Toyota Avanza warna hitam metalik dengan nomor polisi DA 1635 GK dibawa oleh empat orang yang mengaku sebagai debt collector PT TAF.

Peristiwa itu terjadi pada 14 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di rumah anaknya, Rani Safitri, di Kompleks Asman Pesona, Sungai Lulut, Kabupaten Banjar. Empat orang debt collector datang dan memperkenalkan diri, salah satunya bernama Gunawan, tanpa menunjukkan surat tugas maupun surat kuasa resmi dari perusahaan pembiayaan.

“Mereka berbicara dengan nada tinggi dan menekan anak saya agar menyerahkan kunci mobil karena alasan tunggakan dua bulan,” ujar Gafar dalam laporannya di Polda Kalsel.

Rani diminta menandatangani berkas berita acara penyerahan kendaraan yang dibawa oleh Gunawan. Setelah kunci diberikan, mobil langsung dibawa dengan alasan akan diperiksa nomor mesin dan rangkanya di kantor PT TAF Banjarmasin. Namun setelah mobil dibawa, Gunawan tidak lagi dapat dihubungi.

Upaya keluarga pelapor untuk melunasi tunggakan di kantor PT TAF Banjarmasin juga tidak membuahkan hasil. Menurut keterangan staf perusahaan, pembayaran tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan dari kantor pusat PT TAF di Jakarta.

Akibat kejadian ini, Abd. Gafar mengaku mengalami kerugian sebesar Rp233.790.000 dan berharap pihak kepolisian, khususnya Unit Krimum Polda Kalsel, segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kini tengah diproses oleh penyidik Unit Kriminal Umum (Krimum) Polda Kalimantan Selatan, dengan dasar hukum Pasal 368 ayat (1) dan/atau Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perampasan.

Abd. Gafar didampingi tim advokat dari Badrul Ain Sanusi Al-Afif & Rekan (BASA REKAN), yakni Moh. Arief Shafe’i, S.H. Ia menilai penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah tidak dapat dibenarkan, terlebih dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kewenangan eksekusi.

“Tidak ada satu pun aturan yang membenarkan pengambilan kendaraan tanpa surat resmi dari pengadilan. Tindakan seperti ini adalah bentuk perampasan dan harus diproses secara hukum,” tegas Arief.

Ia menambahkan, perbuatan para debt collector telah merampas hak milik seseorang tanpa prosedur yang sah. Karena itu, laporan ke Polda Kalsel merupakan langkah hukum yang tepat agar kejadian serupa tidak terulang terhadap masyarakat lain.

Sementara itu, M. Hafidz Halim, S.H., atau akrab disapa Bang Naga, selaku Koordinator Hukum Cabang Kantor Advokat BASA REKAN Kotabaru, menegaskan bahwa kasus ini akan mereka kawal hingga tuntas. Ia meminta penyidik bersikap objektif dan berani memanggil pihak PT TAF untuk dimintai keterangan secara resmi.

“Kami ingin aparat penegak hukum bertindak objektif dan profesional. Meskipun yang mengalami kerugian adalah masyarakat kecil, mereka tetap berhak memperoleh keadilan. Kalau pun ada tunggakan, mekanismenya bukan dengan cara mengambil paksa, apalagi kepada pihak yang bukan prinsipal secara langsung,” ujar Bang Naga.

Menurutnya, laporan ini bukan hanya menyangkut hak kepemilikan kendaraan, tetapi juga perlindungan hukum bagi konsumen dari praktik penagihan yang bersifat intimidatif. Ia berharap pihak kepolisian segera memanggil para saksi maupun terlapor, kemudian melakukan gelar perkara agar kasus ini segera mendapat kejelasan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Toyota Astra Financial belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang bila pihak perusahaan ingin menyampaikan klarifikasi.

(***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *