TANAH BUMBU, KALSEL | TAKAM5.COM — Persoalan pengelolaan pelabuhan yang selama ini dikelola Desa Bunati kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (21/9/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Hasanuddin, digelar di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu dan merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya pada 18 Agustus 2026.

RDP tersebut menghadirkan perwakilan Kecamatan Angsana, Kecamatan Sungai Loban, Pemerintah Desa Sebamban Baru dan masyarakat, Pemerintah Desa Bunati dan masyarakat, serta PT Borneo Indobara (BIB).

Dalam pembahasan, persoalan tidak hanya menyangkut pengelolaan pelabuhan, tetapi juga berkaitan dengan tapal batas wilayah antara Kecamatan Angsana dan Kecamatan Sungai Loban serta aspirasi masyarakat Desa Sebamban Baru mengenai kesempatan kerja di wilayah yang berkaitan dengan aktivitas PT BIB.

Masyarakat Sebamban Baru meminta agar keberadaan mereka turut diperhitungkan dalam kesempatan kerja. Aspirasi tersebut disampaikan dengan penekanan bahwa permintaan itu bukan untuk mengambil hak masyarakat Bunati yang selama ini telah memperoleh pekerjaan.

Kepala Desa Sebamban Baru, Huri Alianor, dalam rapat tersebut bahkan menyampaikan usulan pembagian kesempatan kerja secara proporsional. Salah satunya dengan konsep dua bagian untuk masyarakat Bunati dan satu bagian untuk masyarakat Sebamban Baru.

Menurut Huri, masyarakat Sebamban Baru merasa memiliki kepentingan karena terdapat persoalan mengenai wilayah yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Karena itu, mereka berharap ada ruang bagi masyarakat setempat untuk memperoleh kesempatan kerja.

Menanggapi aspirasi tersebut, Humas PT Borneo Indobara, Yuda, mengatakan perusahaan pada prinsipnya menginginkan seluruh aktivitas di Kabupaten Tanah Bumbu berjalan kondusif.

Ia menjelaskan, sejak awal pemberian pekerjaan kepada masyarakat sekitar merupakan bagian dari upaya pengalihan mata pencaharian, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya bergantung pada aktivitas nelayan.

“Intinya tetap kondusif. Kalau memang legal standing-nya sudah jelas, kemudian kedua belah pihak, baik Desa Sebamban Baru maupun Desa Bunati, termasuk kedua kecamatan, sudah ada kesepakatan, maka permintaan tersebut akan kami pertimbangkan dan koordinasikan dengan manajemen,” ujar Yuda dalam rapat tersebut.

Menurut yuda, BIB tidak ingin mengambil keputusan secara sepihak sebelum persoalan batas wilayah dan kesepakatan antarpihak memiliki kejelasan. Hal itu dinilai penting agar kebijakan perusahaan tidak justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Intinya kami serahkan kembali kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan titik temu. Kami tidak ingin ketika kami memberikan pekerjaan, justru menimbulkan konflik di antara desa,” katanya.

Pernyataan Yuda menunjukkan bahwa BIB belum memberikan kepastian mengenai penambahan kuota pekerjaan bagi masyarakat Sebamban Baru. Perusahaan masih menunggu kejelasan legal standing wilayah serta kesepakatan antara pihak-pihak terkait.

Meski demikian, aspirasi tersebut akan dibawa dan dikoordinasikan dengan manajemen BIB untuk melihat kemungkinan pengakomodasian masyarakat Sebamban Baru.

Di sisi lain, anggota Komisi II DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin, mendorong agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut. Ia meminta BIB melakukan komunikasi internal dengan manajemen untuk melihat kemungkinan adanya ruang bagi masyarakat Sebamban Baru tanpa mengurangi kesempatan masyarakat Bunati.

“Kalau memang ada ruang untuk mengakomodasi masyarakat Sebamban Baru tanpa mengorbankan masyarakat Bunati, saya pikir selesai permasalahan,” ujar Harmanudin.

Selain persoalan kesempatan kerja, rapat juga membahas tapal batas Kecamatan Angsana dan Kecamatan Sungai Loban yang menjadi salah satu konteks dalam persoalan tersebut.

Dalam rapat terungkap bahwa secara administratif batas kedua kecamatan tersebut disebut telah ditetapkan pemerintah daerah melalui keputusan yang berlaku. Namun, pemasangan patok di lapangan hingga kini belum terealisasi karena masih terdapat persoalan mengenai titik pemasangannya.

DPRD menilai kejelasan batas wilayah penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjadi salah satu dasar bagi pihak perusahaan dalam menentukan kebijakan di wilayah operasionalnya.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan kini diarahkan pada dua jalur. Pemerintah daerah diminta menindaklanjuti persoalan batas wilayah, sementara BIB akan membawa aspirasi masyarakat Sebamban Baru kepada manajemen untuk melihat kemungkinan pengakomodasian kesempatan kerja setelah aspek legal dan administratif memiliki kejelasan.

Rapat tersebut sekaligus menjadi ruang bagi para pihak untuk mencari titik temu agar persoalan pengelolaan pelabuhan, batas wilayah, dan kesempatan kerja masyarakat tidak berkembang menjadi konflik baru di kemudian hari. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *