TANAH BUMBU, KALSEL | TAKAM5.COM — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan pandangan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (14/9/2026).
Pandangan fraksi tersebut dibacakan Mahkruri, S.E., M.I.P., di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Tiga Raperda yang menjadi pembahasan masing-masing berkaitan dengan perubahan aturan mengenai pemilihan kepala desa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta pajak daerah dan retribusi daerah.
Raperda pertama merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa. Selanjutnya, perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Adapun Raperda ketiga yakni Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam penyampaian pandangannya, Fraksi PAN menempatkan ketiga Raperda tersebut sebagai bagian dari tahapan pembahasan sebelum DPRD mengambil keputusan terhadap rancangan regulasi yang diajukan.
Pandangan fraksi menjadi salah satu tahapan dalam proses pembentukan peraturan daerah, sekaligus menjadi ruang bagi DPRD untuk menyampaikan sikap dan masukan terhadap materi Raperda sebelum pembahasan lebih lanjut.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, S.H., S.E., M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin, AM., S.Ag., M.A.
Sementara dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, hadir mewakili Asisten II, Eryanto Rais.
Pembahasan terhadap ketiga Raperda selanjutnya menjadi bagian dari tahapan DPRD bersama pemerintah daerah sebelum memasuki proses pembahasan dan pengambilan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.
(Tim/Ril/*)





