KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM — Seorang pria berinisial MRI (26), yang diketahui bekerja sebagai petugas satuan pengamanan (satpam) di salah satu bank di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi setelah diduga merampok sebuah kios menggunakan senjata tajam. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan karena pelaku membutuhkan uang untuk bermain judi online.

MRI, warga Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, ditangkap Tim Jatanras Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru di rumah kontrakannya di Desa Marga Jaya, Kecamatan Pamukan Barat, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.

Penangkapan itu dilakukan kurang dari 2×24 jam setelah aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di sebuah kios di Jalan Meranti Putih, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 13.22 Wita.

Saat kejadian, seorang perempuan sedang menjaga kios. Terduga pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan berhenti di depan kios.

Pelaku kemudian masuk ke dalam kios dan diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis belati. Dalam kondisi terancam, korban diminta diam dan membuka laci tempat penyimpanan uang.

Setelah mengambil uang dari dalam laci, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kotabaru. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim Jatanras Macan Bamega dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang melarikan diri ke wilayah Kecamatan Pamukan Barat.

Tim Jatanras Macan Bamega selanjutnya berkoordinasi dengan jajaran Polsek Pamukan Utara. Upaya pengejaran tersebut berujung pada penangkapan MRI di rumah kontrakannya di Desa Marga Jaya pada Selasa dini hari.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan saat beraksi serta sebilah senjata tajam jenis belati yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

Kasi Humas Polres Kotabaru Iptu Agus Suyanto, S.Pd.I., mewakili Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat secara cepat sekaligus memperkuat penegakan hukum.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan delapan program prioritas Kapolri, khususnya dalam penguatan bidang penegakan hukum.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, motif terduga pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut diduga untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.

Kini MRI telah diamankan di Polres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut terduga pelaku telah mengakui perbuatannya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, MRI dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Ril)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *