Balangan, Kalsel | TAKAM5.COM — Penanganan perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan Bahdi, warga Desa Mauya, Kecamatan Halong, memasuki perkembangan baru. Setelah sebelumnya menjalani proses penahanan, Bahdi kini mendapat penangguhan penahanan.
Surat penangguhan penahanan tersebut diterbitkan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Langkah itu mendapat apresiasi dari sejumlah lembaga adat yang selama ini melakukan pendampingan terhadap Bahdi sebagai bagian dari masyarakat adat Dayak.
Plt. Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Selatan, Mandan, S.Ag., M.M., menyebut pendampingan dilakukan bersama DAD Kalimantan Selatan, DAD Balangan, Lembaga Adat Dayak Meratus dan AMAN Balangan.
Menurut Mandan, penangguhan tersebut tidak terlepas dari komunikasi dan dialog yang dibangun antara lembaga adat dengan jajaran Polres Balangan, khususnya unsur Satuan Reserse Kriminal.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang luar biasa kepada Bapak Kapolres Balangan atas diterbitkannya surat penangguhan penahanan terhadap warga Dayak,” kata Mandan.
Kapolres Balangan saat ini dijabat AKBP Arif Mansyur Supartono, S.H., S.I.K., M.M.
Mandan mengatakan, komunikasi yang dilakukan bersama jajaran kepolisian menjadi bagian penting dalam menyampaikan kondisi masyarakat adat, termasuk persoalan yang berkaitan dengan tradisi pembukaan lahan untuk berladang.
“Komunikasi dan diskusi yang dilakukan oleh lembaga adat bersama jajaran Polres Balangan, dalam hal ini Reskrim, membuahkan hasil,” ujarnya.
Bagi DAD, persoalan ini tidak semata-mata berbicara mengenai proses hukum. Ada persoalan yang lebih luas mengenai bagaimana kearifan lokal masyarakat adat Dayak dalam membuka lahan untuk berladang tetap dapat dipertahankan, namun pada saat yang sama tidak bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Mandan menegaskan bahwa tradisi tersebut tetap harus berjalan dengan menyesuaikan diri terhadap tata aturan pemerintah, terutama menyangkut pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Kearifan lokal masyarakat adat Dayak dalam pembukaan lahan untuk berladang tetap terpelihara serta selalu menyesuaikan dengan tata aturan pemerintah,” kata Mandan.
Pendampingan terhadap Bahdi pun menjadi salah satu contoh bagaimana lembaga adat mencoba mengambil posisi sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat adat dan aparat penegak hukum.
Di satu sisi, masyarakat adat memiliki tradisi dan kearifan lokal yang telah berlangsung turun-temurun. Di sisi lain, pemerintah memiliki aturan yang harus dipatuhi untuk mencegah terjadinya karhutla yang dapat berdampak luas terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Karena itu, komunikasi menjadi titik penting. DAD Kalsel berharap hubungan yang telah terbangun dengan Polres Balangan dapat terus dipertahankan sehingga persoalan serupa tidak berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga membuka ruang dialog mengenai kehidupan masyarakat adat di lapangan.
Penangguhan penahanan terhadap Bahdi sendiri tidak serta-merta berarti perkara tersebut telah selesai atau yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun bagi lembaga adat, diterbitkannya surat penangguhan penahanan pada 14 Oktober 2026 menjadi momentum untuk memperkuat kembali komunikasi antara masyarakat adat dan kepolisian.
Sebab, di tengah upaya menjaga lingkungan dan mencegah karhutla, ada pula tradisi masyarakat yang perlu dipahami secara utuh. Tantangannya kini adalah mencari titik temu agar kearifan lokal tetap terjaga, sementara aturan pemerintah tetap dihormati.
Dari Halong, persoalan itu kembali memperlihatkan bahwa menjaga hutan, mempertahankan tradisi, dan menegakkan hukum membutuhkan ruang komunikasi yang tidak terputus antara masyarakat, lembaga adat dan aparat penegak hukum. (*)





