KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM — Upaya warga eks Transmigrasi Rawa Indah untuk mendapatkan kembali kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus berlanjut. Memasuki kloter kelima, berkas Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan surat kuasa khusus kembali diserahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru.
Penyerahan berkas tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Oktober 2026, oleh kuasa hukum masyarakat eks Transmigrasi Rawa Indah, M. Hafidz Halim, S.H. alias Bang Naga.
Berdasarkan Berita Acara Penerimaan Berkas, terdapat 11 nama warga yang masuk dalam pengajuan kloter kelima, yakni Mat Saman, Abidin, Samlan bin Abdul Mutalib, Suharjo, Suyanto, Anang Sami’in, Badri, M. Nasar, Sujono, Hosim Johara dan Sabran.
Dari 11 warga tersebut, tercatat sebanyak 28 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas tanah mencapai sekitar 195.000 meter persegi atau 19,5 hektare.
Sejumlah warga tercatat memiliki lebih dari satu bidang tanah. Mat Saman, misalnya, memiliki tiga SHM dengan total luas 20.000 meter persegi. Begitu pula Abidin, Samlan bin Abdul Mutalib, Suharjo, Suyanto dan Anang Sami’in yang masing-masing tercatat memiliki tiga bidang.
Sementara itu, Badri tercatat memiliki satu SHM seluas 10.000 meter persegi, M. Nasar tiga SHM dengan total 20.000 meter persegi, Sujono satu SHM seluas 7.500 meter persegi, Hosim Johara dua SHM dengan total 17.500 meter persegi, serta Sabran tiga SHM dengan total luas 20.000 meter persegi.
Penyerahan kloter kelima ini menjadi bagian dari rangkaian upaya penerbitan kembali sertifikat warga eks Transmigrasi Rawa Indah yang sebelumnya dinyatakan hilang.
Untuk kloter kelima ini, berita acara mencatat bahwa berkas SKPT telah diserahkan pada 30 Oktober 2026.
Kuasa hukum masyarakat eks Transmigrasi Rawa Indah, M. Hafidz Halim, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses administrasi tersebut hingga masyarakat memperoleh kembali dokumen kepemilikan tanahnya.
Langkah bertahap melalui beberapa kloter ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan warga eks Transmigrasi Rawa Indah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang telah mereka miliki.
Dengan masuknya kloter kelima, proses pengajuan penerbitan kembali sertifikat tersebut kembali menunjukkan bahwa persoalan dokumen kepemilikan tanah warga eks transmigrasi masih terus dikawal dan diproses secara bertahap melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru.
Halim juga menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Sanggahan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru. Sanggahan tersebut diajukan oleh Suhermanto selaku anggota Eks Forum Trans Rawa Indah.
Menurut Halim, sebagian besar data terkait SHM tersebut telah berhasil diperoleh pihaknya. Bahkan, berdasarkan data yang telah dikonfirmasi, terdapat sekitar 170 SHM yang berada dalam penguasaan pihak Forum Rawa Indah (Suhermanto).
Saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan langkah hukum yang akan ditempuh, Halim mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan mengundang para ahli waris maupun pemegang hak yang namanya tercantum dalam SHM untuk menyampaikan informasi tersebut.
“Kemungkinan besar nanti ahli waris maupun pemegang hak yang namanya tercantum dalam SHM dan sebelumnya mengajukan permohonan kehilangan akan kami undang. Kami akan memberitahukan bahwa SHM mereka telah terdeteksi berada dalam penguasaan pihak Forum Rawa Indah. Terkait langkah hukum selanjutnya, akan kami diskusikan terlebih dahulu. Semua saya serahkan kepada pemberi kuasa. Saya hanya mendampingi dan memperjuangkan hak-hak klien kami. Itu saja,” tutup Halim.

