KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM — Ilham akhirnya angkat bicara terkait polemik pengalihan satu hektare lahan plasma Koperasi Tri Hampang Bersatu yang kini menjadi persoalan antara dirinya, Siti Mariana, dan Nurul Dolam.
Dalam keterangannya kepada wartawan melalui WhatsApp, Minggu (1/11/2026), Ilham menegaskan bahwa satu hektare plasma yang dialihkan kepada Nurul Dolam merupakan hak atas namanya sendiri. Ia juga membantah bahwa pengalihan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan Siti Mariana.
Menurut Ilham, persoalan tersebut tidak bisa dilihat hanya dari dua kartu plasma atas nama Siti Mariana yang mencatat total lahan seluas 10 hektare. Ia mengaku memiliki riwayat kepemilikan lahan yang sebelumnya mencapai 20 hektare.
Ilham menjelaskan, sebagian dari lahan tersebut kemudian disepakati untuk pembangunan rumah bagi anak mereka yang akan melanjutkan pendidikan. Rumah itu, menurut dia, dibangun di Hampang dan saat ini ditempati Siti Mariana.
“Itu usaha saya, saya dapat beli, bukan hak dia sepenuhnya. Asal muasal saya punya 20 hektare, semua. Tapi atas kesepakatan, anak mau kuliah saya bangunkan rumah yang dia tempati sekarang di Hampang, maka tinggal 10 hektare,” tulis Ilham.
Terkait satu hektare yang dijual kepada Nurul Dolam, Ilham menyatakan pengalihan tersebut telah mendapat persetujuan Siti Mariana. Ia juga menyebut satu hektare itu sudah tercatat atas namanya dalam administrasi koperasi melalui beberapa kali Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Yang satu hektare saya jual itu memang atas nama saya dan itu sudah ada kesepakatan Siti Mariana untuk dipecah,” ujarnya.
Ilham menjelaskan, pencatatan satu hektare atas namanya berkaitan dengan hak suara dalam RAT koperasi. Menurut dia, anggota yang memiliki plasma mempunyai hak untuk ikut memilih pengurus dan pengawas Koperasi Tri Hampang Bersatu.
Namun, ia mengakui kartu anggota lama atas nama Siti Mariana belum diserahkan atau diperbarui setelah pemecahan satu hektare tersebut. Ilham menduga pengurus koperasi belum mengetahui bahwa kartu lama belum diganti.
“Sehingga tetap kartu anggota yang terdahulu,” tulisnya.
Ia menilai persoalan administrasi tersebut perlu dilihat bersama dengan riwayat kepemilikan dan kesepakatan yang terjadi sebelumnya. Ilham menyatakan akan membuktikan keterangannya melalui data mengenai luas lahan sebelum kartu plasma atas nama Siti Mariana diterbitkan.
Di sisi lain, Ilham menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan pembagian harta bersama setelah hubungan rumah tangganya dengan Mariana berakhir. Ia mengaku masih memiliki keberatan terkait sejumlah harta yang menurutnya telah dijual tanpa sepengetahuannya.
Meski demikian, Ilham menyatakan selama ini memilih diam dan tidak ingin memperbesar persoalan. Ia juga menyebut memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana pihak lainnya.
“Saya juga punya hak perlindungan hukum, bukan dia saja. Akan lebih baik kalau saya juga nanti akan menjelaskan semuanya di kepolisian,” tulis Ilham.
Pernyataan tersebut disampaikan Ilham setelah Siti Mariana mengadukan Ketua Koperasi Tri Hampang Bersatu, Halomoan Manik, ke Polres Kotabaru pada 30 Oktober 2026. Dalam pengaduannya, Mariana mengklaim tidak menerima hasil plasma dari satu hektare lahan selama 15 bulan, sejak Agustus 2025 hingga Oktober 2026, dengan nilai mencapai Rp23.802.959.
Sementara itu, Halomoan sebelumnya menyatakan hasil plasma dari satu hektare tersebut telah diterima Nurul Dolam sejak Agustus 2025. Halomoan juga menyebut pengurangan satu hektare dalam perhitungan hasil plasma atas nama Mariana dilakukan karena adanya pengalihan yang menurut keterangannya telah disepakati Ilham dan Mariana.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, asal-usul kepemilikan satu hektare, bukti persetujuan pengalihan, serta riwayat administrasi koperasi menjadi hal penting untuk ditelusuri lebih lanjut.
Ilham menyatakan siap menjelaskan persoalan tersebut melalui proses hukum dan akan menunjukkan data yang menurutnya dapat memperjelas status lahan plasma yang dipersoalkan. (Tim)

