KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM — Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru terus mendalami laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang merugikan Rusmiati beserta keluarganya. Terbaru, polisi memeriksa seorang saksi tambahan bernama Muliadi alias Adi Nyangat, Senin (2/11/2026).

Pemeriksaan yang berlangsung di Mapolres Kotabaru itu memakan waktu sekitar tiga jam, terhitung sejak pukul 10.15 WITA hingga pukul 13.00 WITA.

“Saya diperiksa sebagai saksi tambahan. Pemeriksaan dari jam 10 lewat 15 menit sampai habis zuhur,” ujar Muliadi usai menjalani pemeriksaan.

Muliadi mengungkapkan, dirinya tidak melihat secara langsung proses pengambilan data pribadi tersebut. Ia baru mengetahui informasi itu setelah mendapat konfirmasi langsung dari pihak ahli waris Rusmiati.

Adapun data pribadi yang diduga digunakan meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik enam orang ahli waris.

Muliadi menjelaskan, pengajuan Akta Jual Beli (AJB) sebidang tanah dilakukan oleh Gusti Herawati melalui Agus Rifani. Sementara itu, dokumen kependudukan milik para ahli waris tersebut kemudian ditemukan saat proses pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri melalui Kuasa Hukumnya Asikin dan Marisa.

“Yang saya tahu itu Gusti Herawati yang mengajukan AJB melalui Agus Rifani,” ungkap Muliadi.

Sebagai anak angkat dari almarhum Anang Ajam yang merupakan ayah kandung Rusmiati, Muliadi sebelumnya juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam perkara perdata di pengadilan.

Hal itu membuatnya cukup memahami duduk perkara sengketa tanah yang melibatkan sertifikat, yang awalnya dipinjamkan kepada Tarigan alias Aminullah T.

Ia memastikan, seluruh ahli waris tidak pernah memberikan KTP maupun KK kepada pihak manapun untuk keperluan tersebut. Bahkan, kata dia, Rusmiati sempat dihubungi melalui sambungan telepon terkait pembuatan AJB, namun secara tegas menolak untuk menyerahkan dokumen kependudukan itu.

“Tiba-tiba kok sudah jadi barang bukti di persidangan,” imbuhnya.

Keberatan pihak ahli waris mulai mencuat saat daftar alat bukti dibacakan dalam persidangan perdata, di mana KTP dan KK enam orang anggota keluarga tersebut diajukan sebagai bukti oleh pihak penggugat. Ketika dicecar di persidangan, saksi penggugat bernama Agus mengaku memperoleh data tersebut dari seseorang bernama Radiansyah.

Meski demikian, Muliadi memastikan jalannya pemeriksaan oleh penyidik berjalan lancar tanpa ada tekanan maupun intervensi. Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara tegas dan profesional demi menegakkan hukum yang berlaku.

“Tidak ada tekanan. Apa yang saya ketahui, itu yang saya sampaikan, itulah fakta di lapangan. Harapan saya segera ditindaklanjuti. Pihak ahli waris merasa dirugikan. Polisi harus menyikapi dengan tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum pelapor, Aisyah, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. Pihaknya masih melengkapi keterangan dari para saksi sebelum nantinya penyidik memanggil pihak terlapor.

“Ini masih tahap penyelidikan. Saksi dari kita masih diperiksa. Laporan Rusmiati sudah didengar, tinggal satu lagi saksi atas nama Radiansyah yang belum diperiksa. Saksi Muliadi ini tambahan karena dia pernah bersaksi di persidangan perdata kemarin,” jelas Aisyah.

Aisyah merinci, terdapat enam orang korban dalam kasus ini yang KTP dan KK-nya dicatut dan diajukan sebagai alat bukti di pengadilan tanpa adanya persetujuan dari pemilik sah. Terkait jeratan hukum, pihaknya untuk sementara fokus menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Sementara ini UU PDP dulu, terkait penyalahgunaan dan pengambilan data pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Untuk UU ITE terkait penyebaran data di media elektronik, masih kita dalami,” tutupnya.

Pihak pelapor berharap, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dari pihak korban rampung, penyidik dapat segera meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan guna mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab. (Tim)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *