Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Sidang perkara yang melibatkan Bupati Kotabaru, Sayed Ja’far (SJA), sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dirinya oleh terdakwa Suriansyah alias Ambo kembali memunculkan sorotan tajam. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/02/25), Majelis Hakim yang dipimpin Masmur Kaban, S.H., M.H., dengan didampingi Dias Rianingtyas, S.H., M.H., dan Afan Firdaus, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, dianggap telah memaksakan jalannya sidang secara daring melalui platform Zoom. Hal ini ditolak berulang kali oleh tim hukum BASA Rekan, yang mewakili terdakwa M. Suriansyah.
Sidang daring ini dimulai sejak pandemi COVID-19, sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2020 dan Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B-49/A/SUJA/03/2020, serta ditetapkan dalam PERMA No. 04 Tahun 2020 pada 25 September 2020.

Sidang daring ini menjadi kontroversial karena hingga sidang kedua, Bupati Kotabaru H. Sayed Ja’far, S.H. sebagai pelapor, tidak hadir. Meskipun Jaksa Penuntut Umum sempat meminta penundaan untuk menghadirkan Sayed Ja’far pada sidang ketiga, pelapor yang juga merupakan saksi utama tidak dapat hadir langsung karena alasan sedang sakit dan berada di Balikpapan. Tim hukum BASA Rekan menilai ketidakhadiran pelapor sebagai saksi ini melanggar hukum acara, karena meskipun pelapor mengaku sakit, sidang tetap dilanjutkan oleh Majelis Hakim.
Tim Hukum yang tergabung dalam Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan berulang kali mengajukan keberatan terhadap keputusan hakim yang tetap memaksakan sidang daring tanpa kehadiran pelapor secara offline, serta tetap melanjutkan pemeriksaan saksi yang mengaku sedang sakit. Mereka juga keberatan karena tidak ada prosedur yang tepat di Pengadilan Negeri untuk menyumpah saksi.
Majelis Hakim tidak mengakomodasi keberatan tersebut, dan keberatan hanya dicatat dalam berita acara persidangan, sementara sidang tetap dilanjutkan dengan ketegangan.
Protes tim pembela semakin memuncak ketika sidang saksi lainnya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu tiga saksi: Reni Purnama Als Reni Binti M Abdullah, Yulisa Ad Hani Als Ibu Yuli Binti Alm Djupri Hamzah, dan Rusdiamah Binti Alm H Romansyah. Mereka yang hadir selama pemeriksaan saksi Sayed Ja’far tiba-tiba diminta keluar menjelang berakhirnya pemeriksaan Bupati Kotabaru dengan alasan bahwa saksi tidak boleh berada di ruang sidang.

Tim BASA REKAN, melalui Advokat Djupri Efendi, S.H., berulang kali menyatakan keberatan karena tindakan tersebut bertentangan dengan hukum acara pidana. Namun, protes tersebut diabaikan oleh Majelis Hakim dan dicatat dalam berita acara persidangan, membuat suasana semakin memanas.
Moh. Arief Safe’i, S.H. yang tergabung dalam tim hukum BASA mengatakan, “Apa yang terjadi hari ini di dalam ruang persidangan perkara Suriansyah yang berhadapan dengan Bupati Kotabaru telah jelas mencederai proses persidangan. Kami akan melaporkan ketiga Hakim yang mengadili klien kami ke Komisi Yudisial Republik Indonesia. Kami akan serius mengawal langkah ini. Aneh bagi kami, orang yang sakit tetap dipaksakan untuk didengar keterangannya. Di mana pun, saksi harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.”
Menurut mereka, tindakan Majelis Hakim yang memaksakan sidang dan bahkan memaksa sumpah terhadap saksi yang telah mendengarkan keterangan saksi lainnya dianggap sebagai pelanggaran kode etik beracara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Tindakan ini seperti memberikan kode kepada saksi setelah Sayed Ja’far diperiksa, kemudian memaksakan saksi lain untuk masuk dan disumpah meskipun kami sudah menolak. Kami merasa bahwa pertimbangan Hakim melenceng dari Pasal 159 ayat (1) KUHAP yang melarang saksi berhubungan dengan saksi lain di dalam ruang sidang,” kata tim hukum BASA.

M. Hafidz Halim, S.H. menanggapi pernyataan saksi Sayed Ja’far dalam persidangan, yang membantah adanya perdamaian dengan terdakwa Suriansyah alias Ambo selama kampanye Pilkada 2024-2029, ketika istrinya, Hj. Fatma Idiana, menjadi calon bupati. Sayed Ja’far juga menolak kebenaran foto yang menunjukkan pertemuan antara dirinya dan terdakwa, yang telah dipresentasikan di hadapan Majelis Hakim.
“Pada sidang saksi a de charge mendatang, kami berencana menghadirkan orang-orang yang ada dalam foto tersebut,” ujar Halim. “Kami percaya kasus ini akan menjadi sejarah, di mana seorang pemimpin Kotabaru tidak dapat memaafkan kesalahan masyarakatnya, meskipun terdakwa sudah dengan tulus meminta maaf.” Bebernya
Lebih lanjut, Halim juga menyoroti pernyataan Ketua Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa sidang dilanjutkan secara daring karena kesibukan figur publik. “Padahal, hukum mengharuskan adanya kesetaraan di hadapan hukum, sesuai asas Equality Before The Law.” Pungkasnya
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kotabaru Kelas II, yang berlokasi di Jalan Raya Stagen KM 9,5, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, ini menambah panjang daftar isu terkait kualitas penegakan hukum di daerah tersebut. (*)





