BANJARBARU, KALSEL | TAKAM5.COM — Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan Nomor 109/PDT.G/2025/PN.BJB memasuki fase krusial. Penggugat, M. Hafidz Halim, Amd.KL., S.H., melalui Kuasa Hukumnya Azrina Fradella, S.H., M.H., Muhammad Wahyu Ramadhani, S.H., Rita Ria Safitri, S.H., Griana Dwinisa, S.H., M.Kn., Primi Tidy Lestari, S.H., serta Juan Felix Ericson, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Trusted And Reassure Law Office, resmi menyerahkan Replik berisi bantahan keras terhadap seluruh Eksepsi dan Jawaban dari Tergugat I (Wijiono) serta Tergugat II (Aspihani Ideris). Dalam Replik tersebut, Penggugat juga meminta Majelis Hakim menolak Gugatan Rekonvensi yang diajukan kedua tergugat melalui Kuasa Hukumnya dari P3HI, Yusni A.H., S.H.

IMG 20251125 WA0007 11zon

Buka fdf Reflik M. Hafidz Halim, S.H.: https://sg.docworkspace.com/d/sIKXTnKiDAti7lckG?sa=601.1074

Dalam Replik setebal puluhan halaman tersebut, Halim menegaskan bahwa argumentasi kedua tergugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia bahkan mengambil langkah strategis dengan mempertanyakan legalitas formil Surat Kuasa Khusus yang digunakan kuasa hukum tergugat. Menurutnya, dokumen tersebut mengandung cacat formil karena tidak sesuai dengan SEMA Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus, sehingga seharusnya dinyatakan batal demi hukum.

“Surat kuasa yang dipakai oleh kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata. Dalam perkara perdata, surat kuasa harus berkaitan langsung dengan berkas gugatan, tidak hanya memuat nomor perkara, tetapi juga menjelaskan perkara apa yang ditangani, siapa Penggugat dan Tergugat beserta alamatnya, serta memperjelas peruntukan kuasa,” tegas pengacara muda yang akrab disapa Bang Naga itu dalam Repliknya. Ia menilai cacat formil tersebut berdampak serius karena berpotensi membuat seluruh tindakan hukum kuasa hukum tergugat menjadi tidak sah.

Selain menyoroti aspek formil, Halim juga membantah satu per satu dalil para tergugat terkait pokok perkara. Ia menyebut upaya tergugat membelokkan substansi melalui eksepsi justru tidak relevan dengan duduk perkara sebenarnya.

“Argumentasi para tergugat justru semakin menegaskan adanya perbuatan melawan hukum terhadap saya. Apalagi Turut Tergugat selaku Ketua LBH Lekem Kalimantan, yaitu Pak Badrul Ain Sanusi Al-Afif, membenarkan seluruh isi gugatan kuasa hukum saya dan mengakui adanya rekayasa konspirasi keterangan palsu di bawah sumpah di Pengadilan Negeri Kotabaru oleh Aspihani dan Wijiono. Saya akan buktikan bahwa rekayasa tersebut diduga didalangi oleh Kity Tokan saat menjabat sebagai KBO Reskrim dulu,” ujarnya.

Di sisi lainnya, Ia juga menyinggung dinamika internal kuasa hukum tergugat. “Lima dari enam pengacara Aspihani dan Wijiono sudah menyadari. Makanya jawaban hanya ditandatangani oleh satu pengacara saja. Dari teman saya di antara kuasa mereka, disampaikan bahwa lima orang tidak akan ikut lagi membela Aspihani dan Wijiono karena mereka sudah memahami siapa yang salah dan siapa yang benar. Pokok perkara sudah terang, sidang ini tinggal mengikuti alurnya saja,” ujar Halim.

Ia juga menilai Gugatan Rekonvensi dari Tergugat I dan II tidak berdasar, baik dari sisi kewenangan maupun kepentingan hukum. Menurutnya, rekonvensi tersebut hanya upaya Aspihani dan Wijiono untuk menumpuk isu agar inti perkara menjadi kabur. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim menyatakan rekonvensi tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya, karena memiliki banyak celah.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda Duplik dari pihak Tergugat. Majelis Hakim PN Banjarbaru akan menilai seluruh argumentasi kedua belah pihak sebelum memasuki tahap pemeriksaan pembuktian, yang diperkirakan menjadi fase paling menentukan dalam perkara ini.

(Sir)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *