Banjarmasin, Kalsel | TAKAM5.COM – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) melalui Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa, 24 September 2024, memutuskan kemenangan bagi Hamni dalam gugatan terhadap PT Coca-Cola Distribution Indonesia yang beralamat di South Quarter Tower C Lantai 22, Jalan R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dalam Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm.

Kasus ini bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Hamni pada 15 Mei 2023. Selain Hamni, beberapa rekan kerjanya juga mengalami PHK, namun mereka tidak berani mengajukan gugatan. Sebelumnya, Hamni telah mencoba menyelesaikan permasalahan melalui jalur persuasif dengan melakukan upaya mediasi, baik secara bipartit dengan perusahaan maupun secara tripartit melalui Dinas Ketenagakerjaan Banjarmasin. Sayangnya, upaya ini tidak membuahkan hasil.
Hamni kemudian memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif & Rekan untuk melakukan pembelaan di persidangan. Dalam persidangan, advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., berhasil membuktikan bahwa PHK yang diterima Hamni adalah tindakan sepihak yang tidak sah dan batal demi hukum, sebagaimana pandangan Majelis Hakim.

Majelis Hakim Ad Hock dalam putusannya menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT Coca-Cola Distribution Indonesia tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hamni, yang telah bekerja lebih dari 14 tahun sebagai Key Account Manager di perusahaan tersebut, diberhentikan secara sepihak dengan tuduhan manipulasi data grosir oleh oknum petinggi perusahaan. Namun, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., menegaskan bahwa kemenangan ini merupakan contoh penting dalam melawan keputusan PHK sepihak yang merugikan pekerja. “Ini adalah kemenangan yang sangat berarti bagi Hamni dan pekerja lain yang mengalami perlakuan serupa. Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi perusahaan agar lebih menghargai hak-hak pekerja,” ujar Badrul usai persidangan.
Majelis Hakim mengabulkan sebagian besar tuntutan Hamni, termasuk pembayaran kompensasi berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan hak-hak lain yang belum diterima. Total kompensasi yang harus dibayarkan oleh PT Coca-Cola Distribution Indonesia mencapai lebih dari Rp 69.766.303,50 (enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tiga koma lima puluh rupiah). Selain itu, gugatan balik yang diajukan PT Coca-Cola juga ditolak oleh hakim.

Meskipun pengadilan menyatakan PHK tidak sah, permintaan Hamni untuk dipekerjakan kembali tidak dikabulkan, mengingat hubungan kerja yang dinilai sudah tidak mungkin dilanjutkan akibat perselisihan yang telah terjadi.
Badrul Ain menekankan pentingnya para pekerja untuk memahami hak-hak mereka dalam menghadapi PHK sepihak. “Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Kami berharap putusan ini memberikan dorongan bagi pekerja lain untuk tidak takut memperjuangkan hak-hak mereka,” tegasnya.
Di akhir, Badrul Ain juga memberikan apresiasi kepada tim hukumnya, termasuk M. Hafidz Halim, S.H., dan rekan-rekan lainnya yang telah berkontribusi dalam membela hak-hak Hamni. “Dukungan mereka sangat berharga dalam menyusun konsep dan alat bukti yang diajukan,” tutupnya.
(Red).





