Bali | TAKAM5.COM – Tiga warga Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pemalsuan tanda tangan ke Polres Buleleng, Bali, pada Sabtu (5/4/25) malam.

Ketiganya yakni I Ketut Buderana, Nyoman Darpada, dan Nyoman Suwastika, datang jauh-jauh dari Kalimantan didampingi kuasa hukum mereka, Ansori, S.H. Mereka melaporkan surat somasi yang ditujukan kepada mereka atas tuduhan penipuan dan penggelapan surat tanah.

IMG 20250406 WA0011 11zon
Klarifikasi Warga Pensomasi dengan Nyoman Darpada dan Nyoman Suwastika yang di Fasilitasi oleh Kepala Dusun di Balai Banjar Tabang Desa Bebeten Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng.

Surat somasi tersebut diketahui berasal dari sejumlah warga di Dusun Tabang dan Dusun Bengkel, Desa Bebeten, serta warga Dinas Banjar Kawan, Desa Petandakan, Buleleng. Para pelapor mengaku dirugikan karena isi somasi dianggap tidak berdasar dan bahkan mencantumkan tanda tangan orang yang telah meninggal dunia.

“Kami dilabeli penipu, penggelap surat tanah. Suratnya menyebar ke mana-mana, keluarga kami malu, warga bertanya-tanya seolah kami penjahat. Maka kami datang ke Bali untuk klarifikasi dan mencari keadilan,” ujar Nyoman Suwastika kepada wartawan.

IMG 20250406 WA0014 11zon

Menurut Ansori, S.H., warga yang menandatangani surat somasi dipastikan hanya menjadi korban hasutan seseorang berinisial (GS) warga RT.06 Desa Megasari Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang juga disebut menjanjikan uang senilai Rp. 40 juta kepada para penandatangan.

“Ada pengakuan dari warga bahwa mereka tidak kenal klien kami, hanya disuruh tanda tangan karena dijanjikan uang, Bahkan ada nama yang sudah lama meninggal, tapi tandatangannya muncul di surat,” kata Ansori.

IMG 20250406 WA0013 11zon
Foto Surat yang didalamnya ada tanda tangan orang yang sudah meninggal dunia.

Ia menambahkan, laporan awal yang disampaikan mengacu pada Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara, Tak hanya itu, pihaknya juga menyiapkan dua laporan tambahan yang mencakup dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) Jo Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara.

“Ini bukan perkara kecil, Ini menyangkut harga diri dan nama baik, Klien kami mendapatkan total 25 surat somasi. Mereka tidak datang ke Bali untuk berlibur, tapi untuk membela kehormatan mereka,” tegas Ansori.

Pihaknya juga mengapresiasi respons cepat kepolisian Polres Buleleng Kota Singaraja yang tetap menerima laporan meski hari libur dan pemeriksaan berlangsung hingga larut malam.

(*/Tim)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *