Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Polres Kotabaru melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Terminal Higa Gunung, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru pada Jumat, (26/7/2024) pukul 10.00 WITA. Acara ini bertujuan untuk mendengarkan keluhan dan saran dari masyarakat, khususnya para supir angkutan pedesaan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh KBO Satlantas IPTU Ristanto Yulihadi, S.H., Kanit Regident Satlantas IPDA Mayasari, S.E., dan Kasat Tahti IPTU Naek Sirait, S.H. Salah satu keluhan datang dari Dika Saputra, seorang supir angkutan pedesaan, yang menanyakan tentang SIM miliknya yang telah habis masa berlakunya selama dua bulan. Ia mempertanyakan apakah SIM tersebut bisa diperpanjang atau harus membuat yang baru.

IPDA Mayasari menjelaskan bahwa SIM yang telah mati atau lewat masa berlakunya tidak bisa diperpanjang, sehingga masyarakat dianjurkan untuk membuat SIM yang baru. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. “SIM berlaku selama lima tahun termasuk mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” ungkapnya.
Selain itu, seorang supir angkutan lainnya bernama Surip menyampaikan keluhannya mengenai mobil trayek dari Lontar ke Kotabaru yang mengambil penumpang menggunakan mobil berplat hitam antar desa. Satlantas Polres Kotabaru menanggapi bahwa mereka telah melakukan penertiban dan teguran bersama Dinas Perhubungan Kotabaru terhadap pengguna mobil travel berplat hitam yang mengambil penumpang antar desa.
(Rls).





