KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Dua petinggi nasional organisasi advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (P3HI) diduga menggunakan gelar akademik yang belum sah. Mereka adalah H. Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H., sebagai Ketua Umum, dan Wijiono, S.H., M.H., sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) P3HI.

Keduanya tercatat menandatangani dokumen resmi berupa Surat Keputusan Pengangkatan Advokat, Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA), dan Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan mencantumkan gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.) di belakang nama mereka.

Screenshot 20250708 191124 11zon 1

Namun, setelah ramainya pemberitaan dan diskusi hukum di kalangan praktisi, muncul informasi bahwa Aspihani Ideris belum menyelesaikan pendidikan S1 bidang hukum, sementara Wijiono belum menyandang gelar M.H. secara sah. Informasi ini diperoleh dari sejumlah alumni P3HI yang mengaku mendapatkan keterangan dari advokat senior.

“Kami sangat dirugikan. Selama ini kami dipimpin oleh orang yang ternyata tidak memiliki kualifikasi akademik sebagaimana mestinya. SK kami jadi cacat hukum,” ungkap Dedi Ramdhani, S.H., advokat muda jebolan PKPA dan UPA P3HI tahun 2019 asal Kotabaru.

Screenshot 20250708 191055 11zon 1 e1752075445640

Salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah SK Nomor: 020/A/SK/DPN-P3HI/XI/2019 tertanggal 24 November 2019, yang menetapkan Dedi sebagai advokat. SK tersebut ditandatangani oleh Aspihani dan Wijiono, lengkap dengan cap organisasi. Dalam Sertifikat PKPA Nomor: 110.V/B/S.PKPA/DPN-P3HI/XI/2019 dan Sertifikat UPA tanggal 20 November 2019 atas nama yang sama, terlihat gelar “S.H.” pada nama Aspihani dan “M.H.” pada nama Wijiono yang diduga belum sah secara hukum.

“Atas perbuatan itu saya sangat dirugikan, baik secara finansial maupun waktu. Saya merasa tertipu dan tidak berani lagi menggunakan sertifikat apa pun dari P3HI,” kata Dedi. “Beruntung saya bertemu Ketua DPD HAPI Kalsel, Pak Badrul Ain Sanusi, sehingga bisa memulai ulang proses PKPA, UPA, dan pengangkatan advokat melalui jalur sah di HAPI.”

IMG 20250708 WA0062 11zon
Dedi Ramdhani, S.H. menemui Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. menyatakan untuk bergabung di HAPI dan Keluar dari P3HI karena merasa tertipu oleh Aspihani

Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., selaku praktisi hukum dan Ketua DPD HAPI Kalsel menilai bahwa penggunaan gelar akademik yang belum sah dapat dikategorikan sebagai pemalsuan gelar, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

“Jika benar gelar akademik mereka palsu, maka seluruh dokumen resmi yang mereka tandatangani termasuk SK Advokat dan sertifikat profesi lainnya berpotensi batal demi hukum. Bahkan jika tetap digunakan, bisa dipidana karena unsur kesengajaan telah terpenuhi,” ujar Badrul.

Ia menambahkan bahwa HAPI siap membantu para advokat eks P3HI yang ingin menata ulang dokumen administrasi mereka secara sah dan profesional.

Dedi pun menegaskan bahwa para advokat yang dilantik oleh P3HI dalam periode kepemimpinan Aspihani dan Wijiono kini berada dalam posisi hukum yang rawan. “Legitimasi mereka sebagai advokat bisa dipertanyakan karena proses pengangkatan awal yang tidak sah,” ucapnya.

Sejumlah alumni P3HI dikabarkan sedang mempersiapkan pelaporan resmi ke Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, hingga Kepolisian.

Upaya Konfirmasi

Redaksi Takam5.com telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Wijiono melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut terlihat sudah dibaca (centang dua berwarna biru), namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.

Sementara pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Aspihani Ideris hanya menunjukkan satu centang abu-abu, mengindikasikan pesan belum terkirim atau belum diterima oleh yang bersangkutan. (***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *