KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM — Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Restu bin Arifin dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Donny Ikhsan bin Juhai. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru, Selasa (28/10/2025), dengan nomor perkara 131/Pid.B/2025/PN Ktb.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oleh tim jaksa yang terdiri dari Rizky Firdaus Subchan, S.H., M.Kn., Irfan Hidayat Indra Pradhana, dan KT. Finranda Pramudiya, S.H., terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, dengan barang bukti berupa pakaian dan ponsel korban untuk dimusnahkan.

Namun, keluarga korban merasa kecewa atas tuntutan tersebut. Juhai, ayah korban, menyatakan rasa tidak terima dan menilai hukuman yang dituntut jaksa terlalu ringan dan jauh dari asas Keadilan.

“Kami tidak terima tuntutan hanya 12 tahun, karena belum tentu hakim memutus sesuai rasa keadilan. Dua Puluh tahun aku membesarkan anakku, tapi tuntutannya hanya 12 tahun. Belum lagi nanti ada pertimbangan hakim yang bisa saja mengurangi keputusannya,” kata Juhai dengan nada kecewa.

Ia menambahkan, hukuman ringan bukan hanya melukai rasa keadilan keluarga, tetapi juga menambah beban moral dan tekanan batin yang dialaminya sebagai orang tua.

“Saya sangat kecewa. Bukan hanya kehilangan nyawa anak saya, tapi juga banyak kerugian materi dan tekanan jiwa. Kami hanya berharap majelis hakim bisa memutus seadil-adilnya dan setimpal dengan perbuatan pelaku yang telah menghilangkan nyawa anak saya dengan terencana,” ucapnya.

Sementara itu, dari Tim Advokat BASA REKAN, Ansori, S.H. Kuasa Hukum ayah korban (Juhai), menegaskan bahwa pihak keluarga tetap menghormati proses hukum, namun berharap majelis hakim mempertimbangkan penderitaan keluarga korban dalam menjatuhkan putusan.

“Intinya, kami meminta hakim agar memberikan putusan sesuai dengan rasa keadilan yang diinginkan keluarga korban,” ujar Ansori.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan hakim. Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik karena korban dan pelaku diketahui sempat berkomunikasi sebelum pertemuan di Jembatan Kuning, Desa Rampa, Kecamatan Pulau Sebuku, yang berujung tragis pada Juli 2025 lalu.

(***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *