Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Sengketa lahan seluas ±6,3 hektare di Pengadilan Negeri Kotabaru terus mengungkap fakta-fakta baru yang semakin tajam. Tim hukum Basa & Rekan, sebagai kuasa hukum dari Abdul Muthalib dan Anton Timur Ananda, menyoroti adanya cacat kewenangan dalam dokumen alas hak yang menjadi dasar penerbitan Surat Hak Pakai (SHP) untuk PT Sebuku Tanjung Coal (STC).
Dalam wawancara lanjutan, Ansori, S.H., dari tim hukum Basa & Rekan, membeberkan bukti krusial yang memperkuat dugaan tersebut. Ia menyatakan telah melakukan konfirmasi langsung terkait tanda tangan dalam surat keterangan desa yang menjadi pangkal persoalan.

“Kami telah menghubungi Kepala Desa saat ini, Junaidi. Ia menegaskan bahwa tanda tangan dalam surat keterangan tersebut bukan miliknya. Tanda tangan itu diduga milik Abdul Gani, yang pada tahun 2019 menjabat sebagai Sekretaris Desa, bukan Kepala Desa,” ujar Ansori kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Menurut Ansori, penerbitan dokumen oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan merupakan cacat prosedural yang serius.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini menyangkut legalitas fundamental dari sebuah alas hak. Kewenangan ada pada Kepala Desa, bukan Sekdes, untuk urusan sepenting ini,” tegasnya.
Baca juga: Sidang Gugatan Lahan Ditunda, Dua Warga Kotabaru Bongkar Dugaan Permainan SHP di Atas SHM
Fakta tersebut, lanjutnya, juga telah disampaikan di hadapan majelis hakim. Dalam sidang pada Senin (14/7/2025), pihak penggugat mengungkap bahwa dokumen yang menjadi dasar Hak Pakai tersebut bertanggal 8 November 2019 dengan No. Reg: 590/169/slr-2005/XI-2019, dan ditandatangani oleh Abdul Gani selaku Kepala Desa padahal ia saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Desa.
“Fakta ini telah kami buka di persidangan. Ketika kami cecar saksi mengenai siapa yang menandatangani surat tersebut, terungkap bahwa itu adalah Sekdes. Ini menguatkan argumen kami bahwa proses perolehan hak oleh perusahaan dimulai dari dokumen yang cacat secara yuridis,” ungkap Ansori.
Ia menambahkan, jika fondasi permohonan hak terbukti tidak sah karena ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, maka seluruh produk hukum turunannya, termasuk Surat Keputusan (SK) Hak Pakai dari BPN, patut dibatalkan oleh pengadilan.
“Kami yakin majelis hakim akan melihat fakta ini dengan jernih. Sebuah keputusan besar seperti pemberian Hak Pakai tidak boleh didasarkan pada dokumen yang cacat sejak awal,” tambahnya.

Secara terpisah, Kepala Desa Selaru saat ini, Junaidi, membenarkan bahwa Abdul Gani memang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) pada saat itu.
“Sidin (Abdul Gani) itu menjabat Sekdes dari sekitar tahun 2017 sampai 2021. Tahun 2019 itu Kepala Desa bukan dia, tapi PJ dari Kecamatan,” ujar Junaidi kepada TAKAM5.COM, Selasa (22/7/2025).
Junaidi menjelaskan bahwa pada tahun 2019, Pemerintah Desa Selaru dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa bernama Syahrani, yang ditunjuk oleh Kecamatan Pulau Laut Tengah. Namun, meskipun secara struktural sudah ada PJ yang memiliki kewenangan penuh, dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPFBT) yang menjadi alas hak perusahaan justru diduga ditandatangani oleh Abdul Gani selaku Sekdes.
“Waktu itu PJ-nya Syahrani dari Kecamatan. Tapi surat itu diduga ditandatangani oleh Sekdes, Abdul Gani,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa untuk dokumen penting, khususnya terkait pertanahan, kewenangan tanda tangan seharusnya berada di tangan Kepala Desa, bukan Sekdes.
“Kalau kami dulu waktu jadi Sekdes, untuk surat-surat penting seperti tanah, kami tidak berani tanda tangan. Biasanya itu harus oleh Kepala Desa,” terang Junaidi, yang juga pernah menjabat Sekdes dari tahun 2012 hingga 2016.
Menurutnya, meskipun tidak ada aturan tertulis yang secara eksplisit membatasi kewenangan Sekdes, dalam berbagai pertemuan bersama bagian hukum pemerintah daerah selalu disampaikan bahwa surat-surat prinsipil seperti alas hak tanah hanya boleh ditandatangani oleh Kepala Desa.
Lebih lanjut, Junaidi mengungkap bahwa SHP PT STC yang terbit tahun 2020 diduga menumpang di atas dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga, yakni milik Abdul Muthalib dan Anton Timur Ananda.
“Kan 6,3 hektare itu SHP perusahaan. Suratnya ditandatangani oleh Pak Abdul Gani. Tapi yang sekarang dipersoalkan di pengadilan itu yang tumpang tindih dengan SHM, bukan yang lain,” jelasnya.
Dari total ±6,3 hektare yang tercatat dalam SPFBT, hanya sekitar 2 hektare yang saat ini disengketakan di pengadilan. Dua hektare tersebut terbagi atas dua SHM: satu milik Abdul Muthalib dan satu milik Anton Timur Ananda, masing-masing seluas sekitar 1 hektare.
“Yang 2 hektare itu milik Abdul Muthalib dan Anton Timur Ananda. SHM-nya masih ada, dan belum pernah dijual,” tegas Junaidi.
Ia juga menyebut bahwa dalam area tersebut sebenarnya terdapat tiga SHM. Salah satunya atas nama Joko Suparyo, yang menurutnya sudah dibayarkan oleh perusahaan pada tahun 2021. Sementara dua lainnya yaitu milik Abdul Muthalib dan Anton Timur Ananda belum mendapatkan penyelesaian dan menjadi inti dari perkara saat ini.

Selain itu, TAKAM5.COM telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada pihak PT Sebuku Tanjung Coal (STC) melalui pesan WhatsApp kepada salah satu perwakilan perusahaan, Rachman Marsaban, pada Senin (22/7/2025) pukul 14.09 WITA. Dalam pesan tersebut, redaksi meminta klarifikasi atas dugaan cacat kewenangan dalam dokumen penguasaan fisik lahan yang menjadi dasar terbitnya Hak Pakai perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut telah terbaca namun belum mendapatkan balasan resmi dari pihak PT STC. (***)





