Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Pengadilan Negeri Kotabaru menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Abdul Mutalib dan Anton Timur Ananda terhadap PT Sebuku Tanjung Coal (STC) dan sejumlah pihak lainnya, Senin (21/4/25). Namun, sidang yang seharusnya memulai agenda pemeriksaan formal harus ditunda hingga 6 Mei 2025, lantaran beberapa pihak tergugat tidak hadir.

Kuasa hukum penggugat Yang tergabung pada Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan (BASA Rekan), Djupri Efendi, S.H., menjelaskan bahwa hanya Tergugat I (PT STC) dan Turut Tergugat V (BPN Kotabaru) yang hadir melalui kuasa hukumnya. Sementara Tergugat II (Belly Djaliel), Tergugat III (PT Silo Group), Tergugat IV (PT Hilcon Jaya Sakti) dan turut tergugat bupati Kotabaru pun absen tanpa keterangan.

“Agenda hari ini hanya penyerahan surat kuasa dari masing-masing tergugat. Karena sebagian tidak hadir, sidang ditunda ke 6 Mei pukul 13.00 WITA,” kata Djupri.

Djupri juga mengungkap adanya komunikasi dari pihak Pemerintah Daerah Kotabaru. Pihak Pemda, menurutnya, sempat menghubungi kuasa hukum penggugat untuk berdialog. Namun, tim kuasa hukum menolak memberi nomor pribadi prinsipal (penggugat), karena semua proses harus dijalankan secara formal dan profesional.

“Kami sudah kawal kasus ini selama empat tahun. Semua data dan bukti kami lengkap. Inti gugatan kami: klien kami adalah pemilik sah SHM. Tidak boleh ada SHP berdiri di atasnya,” tegasnya.

Peta bidang tanah dengan koordinat -3.420395, 116.100871 dan luas 5.230 meter persegi.
Tampilan peta digital bidang tanah dengan hak milik seluas 5.230 m², lengkap dengan koordinat dan NIB 00468. (Sumber: Ss Aplikasi Bhumi)

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, M. Hafidz Halim, S.H., menyebut gugatan ini merupakan upaya terakhir setelah berbagai langkah persuasif gagal membuahkan hasil.

“Mereka sudah berulang kali hadir mediasi di BPN dan Pemda, juga sudah melayangkan 3 kali surat Somasi, bahkan meminta BPN untuk pengembalian Batas namun tidak ada tanggapan, Maka gugatan akhirnya langkah yang diajukan, Kami tidak hanya menuntut kerugian materil tapi juga kerugian immateril. Total ada dua gugatan, dua klien, dua lokasi yang berbeda, dengan nilai masing-masing ada yang kerugian mencapai Rp.87 miliar dan ada yang kerugiannya mencapai Rp.88 miliar,” ujar Halim.

Menurutnya, kerugian itu dihitung dari rusaknya lahan, hilangnya tanah, lubang menganga didesa Selaru, dan juga batubaranya diambil tanpa izin pemilik SHM ini, selain itu terdapat tekanan psikologis yang dialami kliennya selama empat tahun.

Halim juga menyinggung dugaan praktik mafia tanah, karena SHP tidak seharusnya bisa terbit di atas SHM yang sah, UU Minerba sudah jelas IUP bukanlah Hak Milik, namun siasat menerbitkan SHP agar perkara ini seakan sengketa lahan perdata, padahal penerbitan SHP sarat melenceng dari Permen Agraria, tambahnya

“Hak milik adalah hak tertinggi dalam struktur agraria. SHP tidak bisa berdiri di atasnya. Kalau ini bisa terjadi, artinya ada yang tidak beres dengan sistem pertanahan kita. Dan ini bukan lagi soal uang, ini soal keadilan,” tegasnya.

Abdul Mutalib, salah satu penggugat, tak kuasa menahan emosi. Ia mengungkap betapa berat beban yang mereka pikul selama bertahun-tahun.

“Kami sudah lelah. Perasaan ini campur aduk. Kalau tidak kuat-kuat iman, bisa gila. Kami ini bukan pengemis. Kami punya SHM sah, bayar pajak rutin, tapi malah ditambang begitu saja,” ujarnya.

Anton Timur, penggugat lainnya, menambahkan bahwa mereka telah berusaha bertahan, berbicara baik-baik, bahkan merendahkan diri, namun tetap tidak dipedulikan.

“Kami bicara baik-baik, tapi kami dianggap kecil. Kami ini aparatur negara, bayar pajak, ikut aturan. Tapi lahan kami ditambang, hak kami dilanggar. Kami hanya ingin hak kami. Itu saja. Dan kami akan lawan ini sampai akhir,” katanya dengan suara lirih.

Para penggugat juga berharap Bupati Kotabaru yang turut digugat bisa menjadi penengah yang berpihak pada kebenaran.

Sementara itu, dari pihak Humas Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Yunus Tahan Dilaut Sipahutar, S.H., M.H., yang menyampaikan harapan agar perkara ini bisa diselesaikan secara damai oleh para pihak.

“Kalau bisa, perkara seperti ini diselesaikan secara damai. Jangan sampai ada yang merasa kalah atau menang. Akan lebih baik jika semua pihak sama-sama menang melalui jalan tengah yang adil dan disetujui bersama,” ujar Yunus.

Ia juga menambahkan bahwa pengadilan tetap akan melanjutkan proses sesuai hukum acara, sembari berharap persidangan berjalan lancar dan kondusif. (*/Tim)

Berita akan ditindaklanjuti ke pihak terkait 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *