Jakarta | TAKAM5.com – Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (P3HI), H. Aspihani Ideris, kembali menjadi sorotan publik. Setelah ijazah Sarjana Hukum (S.H.) dari Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang tahun 2010 dinyatakan tidak tercatat secara resmi, kini muncul keraguan serupa atas ijazah S1 Hukum kedua yang diklaim diperoleh dari Universitas Timbul Nusantara (UTIRA-IBEK), Jakarta Barat, pada tahun 2012.
Hasil penelusuran sejumlah pihak, termasuk pengecekan langsung di lapangan dan rekaman suara dari saksi lokal, menunjukkan bahwa gedung yang dulu digunakan sebagai kampus UTIRA-IBEK kini telah berubah fungsi menjadi kos-kosan dan terdapat tulisan Di Jual. Tak ada lagi aktivitas perkuliahan maupun tanda keberadaan institusi pendidikan aktif di lokasi tersebut.
Meski nama Universitas Timbul Nusantara masih tercantum dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) milik Kemendikbudristek, namun nama Aspihani Ideris tidak ditemukan dalam daftar mahasiswa kampus tersebut sama halnya yang terjadi pada Universitas Darul Ulum Jombang, Ketiadaan data ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat ijazah yang bersangkutan mencantumkan nama kampus tersebut sebagai asal kelulusan pada tahun 2012.
Kondisi ini memperkuat keraguan atas keabsahan ijazah kedua Aspihani. Terlebih sebelumnya, Universitas Darul Ulum Jombang secara tertulis telah menyatakan bahwa Aspihani tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa mereka, walaupun mengaku memiliki ijazah dari sana.
Dengan dua ijazah yang kini sama-sama disorot satu tidak diakui kampus, satu lagi tidak ditemukan dalam database nasional latar belakang akademik Aspihani Ideris sebagai Ketua Umum Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) serta aktivitas pekerjaannya sebagai Dosen Tetap Uniska Banjarmasin kembali dipertanyakan. Terlebih, posisi tersebut berwenang dalam kegiatan penyumpahan advokat bahkan aktif mengajar di kemahasiswaan, yang menuntut integritas dan legitimasi tinggi dari sisi hukum dan moral.
Desakan publik agar pihak berwenang turun tangan pun semakin menguat. Kementerian Pendidikan dan Mahkamah Agung diminta melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan ijazah, PKPA, UPA, Pengangkatan Advokat dalam profesi hukum. Bagi banyak pihak, penggunaan dokumen akademik yang tidak sah oleh pimpinan organisasi advokat merupakan pelanggaran serius yang bisa mencoreng marwah dunia hukum itu sendiri.
Sebelumnya, Dedi Ramdani, S.H. salah satu Pengacara dari Kotabaru resmi melaporkan Aspihani ke Polda Kalimantan Selatan atas Penipuan yang diduga dilakukan oleh H. Dr. Sayed Aspihani Ideris Assegaf, S.Ap., S.H., M.H.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Aspihani Ideris maupun pengurus P3HI terkait temuan ini. (***)





