Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Sekretaris DPD ARUN Kalimantan Selatan (Kalsel), M. Hafidz Halim, S.H., memberikan tanggapan terkait klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas II Kotabaru, Doni Handriansyah, S.H., M.Si., mengenai pemecatan pegawai Lapas berinisial Yudistira Mahardika yang terlibat dalam kasus narkoba.
Doni dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media pada Senin, 17 Februari 2025, menegaskan bahwa proses pemecatan Yudistira telah mengikuti prosedur yang berlaku. Proses tersebut dimulai dengan pemeriksaan oleh tim Lapas Kotabaru, dilanjutkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, hingga terbitnya keputusan menteri yang mengesahkan pemberhentian tersebut. Di lansir dari Sumber media Online: https://kalselbabusalam.com/pemecatan-pegawai-lapas-kotabaru-melalui-prosedur-hukum-ini-penjelasan-doni-handriansyah/
Baca juga: https://takam5.com/asn-kotabaru-diberhentikan-tanpa-peradilan/
Menanggapi hal tersebut, Halim menganggap pembelaan Doni adalah hal yang wajar. Namun, ia menegaskan bahwa tuduhan terhadap Yudistira sebagai perantara narkotika jenis sabu harus dibuktikan melalui proses hukum yang jelas, mulai dari pemeriksaan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga persidangan di pengadilan.
Halim juga menjelaskan, jika Yudistira terbukti terlibat sebagai kurir perantara dalam peredaran narkoba, maka ia dapat dikenakan Pasal 114 UU Narkotika yang mengatur hukuman bagi pengedar narkoba. “Jika tuduhan tersebut terbukti benar, maka permasalahan ini tidak bisa diselesaikan secara internal dengan cara damai atau menutup-nutupi kasus sabu tersebut. Yudistira harus dikenakan sanksi disiplin berat sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Halim. Pernyataan tersebut disampaikan Halim saat diwawancarai pada Senin, 17 Februari 2025, ketika hendak berangkat ke Jakarta.
Lebih lanjut, Halim juga menyoroti bahwa hingga saat ini, terkait alat bukti maupun barang bukti yang dituduhkan baik berupa Jam Tangan maupun Sabu-sabunya tidak pernah di tunjukkan secara langsung kepada Prinsipal. Menurutnya, perkara narkoba merupakan delik khusus yang dapat dikategorikan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) yang kemudian para pelaku dapat digolongkan sebagai musuh negara. Halim juga menambahkan bahwa dalam regulasi hukum yang ada, seseorang yang mengetahui adanya peredaran narkoba namun tidak melaporkannya, jika itu benar-benar terjadi, tentunya bisa dikenakan sanksi pidana. Bahkan, jika ada pihak yang sengaja menghilangkan alat dan barang bukti, maka sanksi pidana juga dapat diterapkan terhadap pelaku tersebut.
“Penyelesaian kasus narkoba tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan damai. Ini adalah masalah serius yang harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Halim. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus berusaha memastikan hukum ditegakkan dengan adil dan sesuai ketentuan yang ada.
Moh. Arief Safe’i, S.H., juga memberikan pendapat terkait kasus ini. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait aturan yang berlaku. “Kasus narkoba ini harus ditindak secara serius karena ada aturan dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan/atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik,” ujarnya. “Laporan dapat dilakukan secara tertulis atau lisan. Jika laporan disampaikan secara lisan, petugas kepolisian wajib mencatat laporan tersebut dan membuat berita acara penerimaan laporan. Namun, dalam kasus Yudistira ini, laporan tidak dilakukan.”
Arief juga menegaskan bahwa mereka yang mengetahui kasus peredaran narkoba namun tidak melaporkannya jelas melanggar Pasal 131 UU Narkotika, yang berbunyi: “Seseorang yang tidak melaporkan adanya peredaran narkotika dapat dijerat dengan pasal tersebut.”
Selain itu, jika kasus ini terbukti dan tidak diproses, maka itu akan melanggar Pasal 221 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana menyembunyikan pelaku kejahatan. “Apalagi jika barang bukti sabu itu hilang atau tidak dapat dibuktikan. Tentunya, kami akan mengindikasikan adanya oknum yang terlibat dalam penghilangan barang bukti tersebut. Mereka juga bisa dikenakan pasal yang berlaku,” jelas Arief.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Arun Kotabaru, Hardiansyah, S.H., berharap masyarakat dapat memahami bahwa kasus narkoba yang melibatkan pegawai Lapas tersebut bukanlah masalah internal yang bisa diselesaikan dengan cara damai. Ini adalah sebuah kasus hukum yang harus ditangani secara transparan dan tegas.
“Kami dapat membuktikan bahwa tuduhan terhadap Yudistira itu adalah tidak benar, karena kami juga dapat membantah tuduhan terhadap Yudistira hanya cukup dengan satu alat bukti yakni berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri Kotabaru dengan nomor : 18/SK/HK/02/2025/PN Ktb tanggal 14 Februari 2025,” tutup Hardi
(*)






