Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Yudistira Mahardika, eks-petugas Lapas Kotabaru, menyampaikan pernyataan mengejutkan dalam jumpa pers yang diadakan di kantor DPC Arun Cabang Kotabaru, yang berlokasi di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, pada hari Minggu (16/02/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Yudistira, yang didampingi oleh ibu kandungnya, mengutarakan kekecewaan yang sangat mendalam atas tindakan pemecatan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Aparatur Sipil Negara (BASN), yang ia tegaskan tidak didasarkan pada fakta yang nyata.

“Sampai saat ini, saya masih berharap dan berjuang agar mendapatkan keadilan. Saya tidak pernah melanggar aturan selama lebih dari 13 tahun saya bekerja, namun saya diberhentikan atas tuduhan sebagai perantara masuknya sabu ke Lapas tanpa didasarkan bukti yang jelas,” ujar Yudistira dengan isak tangis dan berlinang air mata.

Perjuangan Yudistira ini mengingatkan kita pada kisah dalam Mahabharata, terutama pada tokoh Yudistira yang selalu berusaha berbuat benar meskipun terjebak dalam intrik dan ketidakadilan. Dalam cerita tersebut, Yudistira sering kali dihadapkan pada tipu daya, salah satunya dari Sengkuni, yang berusaha merusak nama baik dan reputasi keluarga Pandawa melalui konspirasi licik yang dibangun oleh Sengkuni.

Masalah yang dihadapi Yudistira bermula setelah ia terlibat dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kotabaru pada April 2022. Namun, pada Juni 2022, ia menerima surat panggilan yang menyebutkan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang diduga masuk melalui jam tangan. Yudistira membantah tuduhan tersebut dan hingga kini mempertanyakan keberadaan barang bukti yang dituduhkan. Inilah kisah Yudistira versi modern, namun hingga kini belum diketahui siapa sosok Sengkuni yang menenggelamkan Yudistira tersebut.

Menanggapi pemecatan Yudistira, Sekretaris ARUN Kalsel, M. Hafidz Halim, S.H., yang mendampingi Yudistira, mengatakan bahwa jika Yudistira benar bersalah, seharusnya ia diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. “Namun, itu tidak dilakukan,” kata Halim.

Pada September 2024, Yudistira diberhentikan melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM. Dalam surat keputusan tersebut, selain disebutkan terkait dugaan perantara narkoba, Yudistira juga disebutkan sering tidak masuk kerja. Namun, Halim menegaskan bahwa Yudistira tidak pernah terlibat dalam kasus narkoba, dengan menunjukkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Kotabaru yang membebaskan Yudistira dari segala tuduhan.

“Jika itu benar tertangkap tangan mengedarkan narkotika, maka seharusnya Yudistira diproses. Narkoba yang menjadi barang bukti tidak boleh dihilangkan. Mengapa narkoba ini dianggap sebagai pidana extraordinary crime? Karena tidak hanya pemakai dan pengedar yang dapat diproses, tapi juga yang menyimpan atau yang mengetahui tetapi tidak melaporkan pun dapat ditindak secara hukum,” ujar Halim.

Terkait masalah yang sedang dihadapi Yudistira, Halim mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk membawa persoalan ini ke Komisi III DPR-RI dan akan mengajukan gugatan melalui PTUN Jakarta. Yudistira dan timnya berharap dapat memperoleh keadilan dan penyelesaian yang sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *