Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Perkara gugatan wanprestasi dengan nomor perkara: 5/Pdt.G.S/2025/PN Ktb yang diajukan PT Bank BRI 4521 Unit Semayap Kotabaru terhadap nasabah atas nama Noor Hafizah, kini memasuki sidang pembuktian alat bukti surat dan keterangan saksi dari pihak tergugat. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru pada Senin, 14 April 2025.

Noor Hafizah tercatat sebagai nasabah yang mengajukan pinjaman Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada 6 Maret 2019 senilai Rp30 juta dengan tenor 48 bulan. Ia menyepakati cicilan bulanan sebesar Rp625 ribu, ditambah bunga Rp375 ribu, sehingga total angsuran per bulan mencapai Rp1 juta.

Sebagai jaminan, Hafizah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00833. Dana pinjaman itu ia gunakan untuk membuka warung sembako. Namun, usaha tersebut tak berjalan sesuai harapan. Setelah beberapa kali mencicil, ia menyisakan pokok hutang sekitar Rp18,7 juta. Pada titik itu, musibah datang: anak dan suaminya sakit parah selama berbulan-bulan.

“Keuangan kami habis untuk pengobatan. Saya tidak sanggup lagi membayar cicilan,” ungkap Hafizah dalam pernyataannya di sidang.

Akhir 2024, Hafizah menerima surat peringatan dari BRI, disusul surat panggilan atas tunggakan. Ia sempat meminta agar hanya dibebankan pokok pinjaman tanpa bunga, namun permintaan itu ditolak. Bank kemudian menunjuk Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Hafizah kembali mendapat surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, salah satunya bernomor: B.141/O.3.12/Fd.2/03/2025 tertanggal 12 November 2024. Dalam surat itu dicantumkan kalimat: “Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Nomor: PRINT-01/O.3.12/Gp.2/12/2025.” Ia juga menerima undangan tertulis yang ditandatangani Jaksa Dyofa Yudhistira, SH, untuk hadir pada 16 Desember 2024.

IMG 20250415 WA0001 11zon
Surat Pernyataan Penyelesaian Pengakuan Hutang Yang Dibuat Di Hadapan Jaksa Pengacara Negara

IMG 20250415 WA0000 11zon

Dalam kondisi tertekan, Hafizah akhirnya menandatangani surat pernyataan pengakuan hutang di hadapan Jaksa Dyofa Yudhistira, SH dan Amanda Eko Putra, SH. Dalam surat itu, Hafizah mengakui hutang senilai Rp41,6 juta terdiri dari pokok Rp22 juta, bunga berjalan Rp15,8 juta, dan sisa bunga Rp3,7 juta. Jika gagal melunasi sampai 17 Januari 2025, ia bersedia menyerahkan rumah dan tanahnya yang menjadi objek jaminan.

Tak hanya itu, menurut keterangan kuasa hukum, Hafizah juga mendapat pesan WhatsApp dari debt collector BRI agar segera mengosongkan rumah. Pada 8 Januari 2025, debt collector bahkan memasang plang di depan rumah Hafizah.

Kuasa hukum Hafizah, Djupri Efendi, SH, dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, SH, MH & Rekan (BASA REKAN), menilai proses penagihan sudah tidak mengindahkan prinsip kemanusiaan.

“Upaya persuasif tak berhasil, tapi klien kami juga sudah dipanggil Jaksa Pengacara Negara. Ia sudah tak mampu melunasi secara penuh, apalagi dengan beban bunga. Akhirnya digugat,” kata Djupri kepada media.

Dalam sidang terakhir, Hafizah menghadirkan saksi tetangganya yang menguatkan bahwa kondisi ekonomi keluarga tergugat benar-benar terpuruk karena penyakit yang menimpa anak dan suaminya, serta dampak pandemi COVID-19 yang melanda sejak 2019.

Sidang Pembuktian Tergugat Dengan Mengajukan Alat Bukti Surat dan Keterangan 3 Orang Saksi
Sidang Pembuktian Tergugat Dengan Mengajukan Alat Bukti Surat dan Keterangan 3 Orang Saksi

“Klien kami bersedia mencicil pokok hutang saja. Seharusnya pihak penggugat mempertimbangkan asas kemanusiaan,” ucap Djupri.

Ia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan penderitaan yang dialami kliennya dan tidak serta-merta mengabulkan permintaan pelunasan penuh dari penggugat.

Senada, Nanda Bunga Rahayu, SH, rekan Djupri di BASA REKAN menambahkan, “Hafizah termasuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sejatinya ada keringanan, seperti hal contoh skema CP (Compromise Plan) yang biasa diterapkan oleh bank swasta lainnya apalagi ini kan Bank plat merah (BUMN) yang semestinya lebih lagi kepada mengedepankan asas kemanusiaannya, bukan lebih kepada menekankan seperti menyuruh mengosongkan rumah.”

Sebelum terjadi Gugatan Wanprestasi, Kasus ini sebelumnya juga pernah sempat viral di media daring Koran Banjar Net dengan judul “Oknum Collector BRI Semayap Ngaku Jaksa Diduga Intimidasi Nasabah”, inilah fakta lainnya dimana Hafizah sebenarnya sejak beberapa bulan lalu psikologisnya benar benar terganggu, tutup Bunga

(*/Tim)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *