Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.com – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyikapi keluhan masyarakat terkait belum optimalnya pelayanan kesehatan di RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru. Persoalan tersebut disebut telah berlangsung lama dan menjadi sorotan serius wakil rakyat.

Keluhan terhadap pelayanan RSUD Pangeran Jaya Sumitra bukan hal baru. Masyarakat menilai kualitas layanan, khususnya dalam penanganan pasien, masih jauh dari harapan. DPRD pun menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh agar stigma pelayanan buruk tidak terus melekat pada rumah sakit milik daerah tersebut.

Sorotan menguat setelah mencuatnya kasus keterlambatan penanganan seorang pasien yang diduga terkendala persoalan standar operasional prosedur (SOP). Anggota DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, menyayangkan kejadian tersebut karena berujung pada keterlambatan tindakan medis hingga pasien meninggal dunia. Kasus itu kini menjadi perhatian publik dan DPRD Kotabaru.

RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, didampingi Komisi III dan Komisi II. Sejumlah pihak dihadirkan, di antaranya Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, Direktur RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru, RSUD Sengayam, seluruh kepala puskesmas se-Kabupaten Kotabaru, serta perwakilan LSM dan tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi negara melalui pemerintah daerah. Oleh karena itu, segala bentuk hambatan pelayanan harus segera dibenahi.

Keluhan tidak hanya datang dari masyarakat. Sejumlah anggota DPRD mengaku turut mengalami pelayanan yang kurang maksimal di rumah sakit. Bahkan muncul ungkapan bahwa bukan hanya masyarakat umum, keluarga anggota DPRD pun pernah merasakan pelayanan yang dinilai kurang nyaman.

Kondisi ini dinilai menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Kesehatan dan manajemen RSUD, untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan nyata. Perubahan kinerja dinilai mutlak diperlukan guna mengembalikan kepercayaan publik.

Apalagi sektor kesehatan menjadi salah satu visi dan misi prioritas Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam mewujudkan “Kotabaru Hebat”. Hal itu menuntut adanya perubahan konkret menuju pelayanan kesehatan yang lebih cepat, responsif, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

DPRD juga mengingatkan agar pelayanan kesehatan tidak terhambat oleh birokrasi yang berbelit. Menurut mereka, keselamatan dan nyawa manusia harus menjadi prioritas utama di atas prosedur administratif semata.

Rapat Dengar Pendapat ditutup dengan kesepakatan bersama untuk melakukan evaluasi dan pembenahan layanan kesehatan. DPRD Kotabaru bersama masyarakat berharap, memasuki tahun 2026, kualitas pelayanan kesehatan di Kotabaru dapat mengalami perbaikan signifikan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *