Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai menggebrak persoalan klasik sampah dengan langkah yang lebih tegas dan sistematis. Tak lagi sekadar imbauan biasa, masyarakat kini diwajibkan mengubah pola lama dengan memilah sampah langsung dari sumbernya, yakni rumah tangga, Selasa (14/4/2026).
Kepala DLH Kotabaru, Hj. Melinda Ratna Agustina, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar program seremonial, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi seluruh warga demi menyelamatkan lingkungan dari ancaman krisis sampah.
“Ini bukan lagi pilihan, tapi keharusan. Kalau kita masih bertahan dengan kebiasaan lama, sampah akan terus menumpuk di TPA, mencemari lingkungan, dan berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Dalam implementasinya, DLH meminta masyarakat minimal melakukan pemilahan sederhana menjadi dua kategori utama:
Pertama, sampah organik. Jenis ini diharapkan dapat dikelola secara mandiri oleh warga dengan metode pengomposan. DLH bahkan telah turun langsung dengan membagikan alat dan memberikan edukasi teknis agar masyarakat mampu mengolah sampah menjadi kompos bernilai guna.
Kedua, sampah anorganik. Sampah jenis ini diminta untuk dikumpulkan, diikat rapi, dan diarahkan ke bank sampah atau Tempat Pengolahan Sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Selain mengurangi beban lingkungan, langkah ini juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Kebijakan tegas ini berlandaskan pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2018, yang secara jelas mengatur bahwa setiap warga memiliki kewajiban untuk memilah sampah.
Meski demikian, DLH masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi. Namun, bagi pelanggar, sanksi unik mulai diterapkan sebagai efek jera sekaligus edukasi lingkungan.
Salah satunya adalah sanksi menanam pohon. Seorang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan telah dijatuhi sanksi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.
Tak hanya itu, DLH juga mengerahkan patroli khusus bertajuk “Bapilah”. Armada ini dilengkapi strobe dan sirine, berkeliling melakukan pengawasan langsung untuk memastikan aturan berjalan di lapangan.
Langkah ini menjadi bagian dari target besar DLH Kotabaru untuk melakukan transformasi total sistem pengelolaan sampah pada tahun 2027. Ke depan, sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) diharapkan hanya berupa residu—atau sampah yang benar-benar tidak bisa diolah kembali.
“Kalau ini berjalan konsisten, kita tidak hanya menekan pencemaran, tapi juga mencegah penyakit akibat sampah. Bahkan, sampah anorganik bisa menjadi sumber ekonomi baru melalui bank sampah atau offtaker,” pungkas Melinda.
Dengan langkah tegas ini, DLH Kotabaru seolah mengirim pesan jelas: era buang sampah sembarangan tanpa konsekuensi telah berakhir.
(Ril)





