TAKAM5.COM | Kotabaru, Kalsel – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru menghadiri forum group discussion (FGD) untuk membahas lima rancangan awal peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan pihak eksekutif, Rabu (11/2/2026).

Ketua Bapemperda M. Lutfi Ali bersama anggota Rahmad mengikuti pembahasan tersebut sebagai bagian dari tahapan awal sebelum raperda masuk agenda legislatif yang lebih luas.

Adapun lima raperda yang dibahas meliputi penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, kawasan tanpa rokok, pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD), desa atau kampung wisata, serta penanggulangan kemiskinan.

Dalam forum itu, Lutfi menegaskan dukungannya agar pembahasan rancangan awal perda dapat segera ditindaklanjuti. Ia mengingatkan, sesuai rencana, pada Maret mendatang sebagian raperda sudah harus mulai disampaikan secara resmi ke DPRD.

“Target kita pada Oktober nanti, sebanyak 13 raperda baik usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD sudah bisa diparipurnakan,” ujarnya.

Ia pun mendorong agar raperda yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) mendapat prioritas penyelesaian. Menurutnya, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengusul perlu mempercepat kajian agar proses legislasi berjalan sesuai jadwal.

Selain itu, Lutfi menekankan pentingnya tindak lanjut setelah perda disahkan. Ia berharap aturan turunan berupa peraturan bupati nantinya dapat disosialisasikan secara luas kepada masyarakat, termasuk kepada anggota DPRD.

“Supaya implementasinya jelas dan bisa dipahami semua pihak,” katanya.

Berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, terdapat 16 raperda yang direncanakan untuk dibahas. Rinciannya, delapan merupakan usulan eksekutif, lima raperda inisiatif DPRD, serta tiga raperda wajib, yakni LKPj Tahun Anggaran 2025, RAPBD Perubahan 2026, dan RAPBD 2027. (Rel)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *