Banjarmasin, Kalsel | TAKAM5.COM – Upaya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima di Provinsi Kalimantan Selatan memasuki fase penentu. Selasa (5/5/2026), DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas usulan pemekaran wilayah tersebut.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, ini menjadi momentum penting, khususnya bagi masyarakat daratan Kotabaru yang telah lama memperjuangkan pembentukan daerah otonom baru.
Sidang yang di mulai pukul 10.00 WITA, rapat dihadiri unsur pimpinan dan anggota legislatif, jajaran pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat yang turut mengawal jalannya sidang.
Ketua Umum Presidium Penuntut DOB Tanah Kambatang Lima, Ir. Hasbullah, menyampaikan rasa lega atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa penandatanganan persetujuan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak.
“Yang jelas hari ini perasaan kita semua sudah plong. Kami dari seluruh panitia penuntut benar-benar merasa lega,” ujarnya.
Menurutnya, persetujuan dari Gubernur Kalimantan Selatan dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menjadi sinyal kuat bahwa perjuangan telah memasuki tahap akhir di daerah. “Artinya kita tinggal menunggu keputusan dari pusat,” tambahnya.
Hasbullah juga menjelaskan bahwa wilayah Tanah Kambatang Lima mencakup 12 kecamatan dan 109 desa. Ia mengapresiasi kehadiran perwakilan masyarakat dalam rapat paripurna sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pemekaran wilayah tersebut.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa proses di tingkat pusat masih menunggu regulasi pendukung. “Dari hasil konsultasi dengan Komisi II, masih ada dua Peraturan Pemerintah yang akan segera ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Jika itu sudah terbit, maka moratorium otomatis akan dibuka,” jelasnya.
Ia pun optimistis peluang Tanah Kambatang Lima cukup besar. “Insyaallah kita jadi prioritas, apalagi yang duduk Komisi II orangnya berasal dari Banjar/Kalimantan Selatan,” katanya.
Terkait pembiayaan pembentukan daerah baru, Hasbullah menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah. “Presidium hanya menjalankan. Untuk anggaran, itu ranah pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara itu, anggota lainya dari Presidium Penuntut DOB Tanah Kambatang Lima, Bahrudin, berharap pemerintah provinsi segera menindaklanjuti hasil paripurna.
“Kami berharap setelah adanya persetujuan bersama ini, pemerintah provinsi segera membenahi hasil sidang hari ini,” ujarnya.
Ia juga mendorong percepatan pengajuan dokumen ke pemerintah pusat. “Kami berharap seluruh berkas dapat segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI, dengan target maksimal dua minggu,” tambah Bahrudin.
Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama ini, proses pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima kini memasuki tahap administrasi lanjutan di tingkat pusat, yang akan menentukan realisasi daerah otonomi baru tersebut.
(Ril)





