Banjarmasin, Kalsel | TAKAM5.com – Skandal hukum mengguncang tubuh LBH Lekem Kalimantan. Dugaan pemalsuan tanda tangan orang yang telah wafat mencuat ke permukaan dan berpotensi menyeret sejumlah nama ke pusaran pidana serius.
Nama Wijiono dan Aspihani, masing-masing sebagai Tergugat I dan Tergugat II, dituding mencatut tanda tangan almarhum H. Hadarian Nopol, S.H., M.Kn., mantan pengurus LBH Lekem Kalimantan, dalam sebuah surat berita acara yang dijadikan alat bukti resmi di persidangan Pengadilan Negeri Banjarbaru. Ironisnya, dokumen tersebut bertanggal 2018, sementara H. Hadarian Nopol telah wafat sejak 2014.
Fakta ini membuka dugaan keras bahwa bukti palsu secara sadar digunakan di ruang sidang, sebuah tindakan yang oleh sejumlah pihak disebut sebagai kejahatan serius terhadap marwah peradilan.
Keterangan tersebut diperkuat langsung oleh Angga, putra almarhum, yang dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pada Rabu, 7 Januari 2026.
“Ayah saya meninggal dunia tahun 2014. Jadi sangat mustahil beliau menandatangani dokumen perubahan pengurus LBH Lekem Kalimantan yang terbit tahun 2018,” tegas Angga.
Ia menyatakan keluarga sangat yakin tanda tangan dalam dokumen tersebut bukan milik almarhum ayahnya.
“Saya sangat mengenal tanda tangan ayah saya. Di surat itu jelas berbeda. Almarhum tidak pernah menandatangani dengan model seperti itu. Ini kuat dugaan pemalsuan,” katanya lantang.
Angga menegaskan, akta kematian ayahnya menjadi bukti mutlak yang tidak bisa dibantah.
“Dengan akta kematian, perkara ini sangat mudah dibuktikan di pengadilan. Ayah saya dimakamkan di Pangkalan Bun. Kami sekeluarga tidak akan tinggal diam jika nama dan kehormatan beliau dicemarkan dengan cara kotor seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, H. Suripno Sumas, SH, MH, yang namanya juga tercantum dalam berita acara penyusunan struktur LBH Lekem Kalimantan, memberikan pengakuan yang justru menambah kontroversi.
Ia membenarkan bahwa dirinya pernah berada dalam struktur kepengurusan.
“Awalnya saya Wakil Ketua, lalu masuk sebagai Badan Pengawas atau Pembina bersama almarhum Pak Hadarian. Namun dalam perjalanan, banyak pengurus tidak lagi aktif,” jelasnya.
Namun saat disinggung soal tanda tangan, Suripno mengaku tidak yakin.
“Tanda tangannya memang mirip dengan milik saya yang lama. Tapi jujur, saya lupa apakah pernah menandatangani berita acara itu atau tidak,” ungkapnya.
Pengakuan ini dinilai sejumlah pihak sebagai indikasi serius adanya manipulasi dokumen internal organisasi.
Sorotan paling keras datang dari M. Hafidz Halim, SH, yang akrab disapa Bang Naga. Ia menyebut perkara ini sebagai tragedi moral dan hukum.
“Ini ironis, memalukan, dan menjijikkan secara hukum. Bukti palsu dipakai di persidangan. Padahal Aspihani bukan Ketua LBH Lekem, dan Wijiono juga bukan Sekretaris Jenderal yang sah tapi karyawan PT. HRB yang memanipulasi sebagai Sekretaris Jendral LBH Lekem Kalimantan. Ini rangkaian kebohongan yang disusun secara sistematis untuk merekayasa saya waktu tahun 2022,” tegas Bang Naga.
Ia menegaskan bahwa kepengurusan LBH Lekem Kalimantan sudah jelas dan sah secara hukum.
“Sejak awal, Ketua LBH Lekem Kalimantan adalah ayahanda kami Badrul Ain Sanusi. Itu sah. Saya sendiri adalah Sekretaris Jenderal yang sah menggantikan Aspihani, ” ujarnya.
Bang Naga juga menyebut Aspihani tidak lagi memiliki legitimasi, karena tidak dipilih secara sah oleh dua pertiga pengurus.
“Aspihani tidak dipilih 2/3 pengurus karena sebelumnya telah memberikan keterangan palsu di PN Kotabaru,” katanya.
Ia bahkan menuding adanya rekayasa berlapis untuk menutup kebohongan lama.
“Ini akibat dari keterangan palsunya dulu di PN Kotabaru, saat merekayasa kasus saya. Sekarang dia semakin blunder, memunculkan surat pergantian pengurus palsu seolah-olah dia Ketua. Fakta tidak akan berubah : ayahanda Badrul Ain adalah Ketua yang sah,” tegasnya.
Bang Naga memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum tambahan.
“Saya sebagai Sekretaris Jenderal LBH Lekem yang sah akan menambah laporan polisi terkait pemalsuan surat yang dijadikan bukti oleh kuasa hukumnya, Yusni, S.H., tentunya tidak hanya Aspihani dan Wijiono sebagai Terlapor bisa saja mengarah kepada Kuasa Hukum nya sebagai Turut Serta” ujarnya.
Ia menambahkan, pemalsuan tidak berhenti di satu nama saja. Mantan istri Aspihani, Normilawati, SE, SH, yang juga tercantum dalam dokumen, disebut membantah keras pernah menandatangani Surat tersebut.
“Normilawati sudah kami hubungi dan dia menyatakan tidak pernah menandatangani. Ini memperkuat dugaan bahwa banyak tanda tangan lain juga dipalsukan,” ungkap Bang Naga.
Menurutnya, keluarga almarhum H. Hadarian Nopol pun telah menyatakan sikap.
“Tadi malam anak almarhum sudah menyatakan siap melaporkan. Ini tidak main-main,” katanya.
Mengakhiri pernyataannya, Bang Naga melontarkan peringatan keras kepada aparat penegak hukum.
“Saya minta pengadilan, penegak hukum, dan wartawan melihat kasus ini secara serius. Ini bukan perkara biasa. Ada dugaan ijazah palsu, keterangan palsu, hingga surat palsu yang dipakai di persidangan. Sangat ironis, orang yang mengaku penegak hukum apalagi ketua dan Sekjend nya dari OA P3HI kan, menggunakan ini sdh kotor. Ini harus ditindak tegas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Yusni, SH, selaku kuasa hukum Aspihani, belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi. (Ril)





